Polsek Cibadak Tindak Knalpot Bising

Jajaran Polsek Cibadak, Polres Sukabumi saat memperlihatkan knalpot bising hasil operasi.

CIBADAK – Bagi pemilik kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising sepertinya harus pikir-pikir ulang melintas di kawasan Cibadak. Lantaran, petugas tidak akan segan-segan untuk menindak langsung pengguna knalpot bising tersebut.

Seperti halnya, yang dialami belasan pengguna knalpot bising yang terpaksa harus berurusan dengan jajaran Polsek Cibadak karena terjaring operasi.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Cibadak, Kompol H. Hadi Santoso menjelaskan, dalam operasi tersebut sedikitnya terdapat 12 pengendara yang diberhentikan dan diberikan pembinaan karena menggunakan knalpot yang tidak standar.

“Operasi ini digelar sesuai pasal 286 jo 106 (3) UU NO 22 tahun 2009 tentang kegiatan pemeriksaan dan penindakan kendaraan. Selian penindakan bagi pemotor yang menggunakan knalpot racing alias bising. Petugas, juga tindak pelanggaran lainnya,” jelasnya, Rabu (29/7).

Secara keseluruhan hasil kegiatan hari ini terdapat 23 pelanggaran diantaranya, 12 kendaraan yang menggunakan knalpot racing, delapan penilangan STNK dan tiga SIM. “Operasi akan terus kami lakukan, untuk lebih meningkatkan kepatuhan berlalu lintas,” ujarnya.

Pemeriksaan dan penindakan kendaraan ini juga menjadi sebuah teguran bagi masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya berlalu lintas yang baik.

“Tentunya, diharapkan tidak ada lagi pengendara yang menggunakan knlapot racing. Sehingga, cipta kondisi di wilayah hukum lebih kondusif,” pungkasnya.(upi/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *