Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi, Ida Halimah mengatakan perubahan perangkat daerah mengacu Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016, tentang perangkat daerah.
Termasuk turunan pada PP tersebut pada Permenpan RB nomor 20 tahun 2018 tentang pedoman evaluasi perangkat daerah instansi pemerintah. Permendagri nomor 99 tahun 2018 tentang bagaimana pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah.
Dalam beberapa peraturan tersebut minimal setiap tiga tahun dilakukan evaluasi terhadap perangkat daerah itu.
” Dilihat dari efektivitas, efisiensi, dan produktivitas organisasi. Kami melakukan evaluasi ke lembagaan. Setelah dievaluasi ternyata ada beberapa perangkat daerah yang berubah tipenya,”katanya.
Perubahannya salah satunya seperti bidang Bina Marga yang ada di Dinas Perhubungan (Dishub), maka selanjutnya urusan bidang tersebut akan berada di Dinas Perkejaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPUPRPKPP), begitu dengan Pemadam Kebakaran akan disatukan dengan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, pada intinya Bagian Organisasi menyesuaikan ketentuan-ketentuan yang ada.
“Mudah-mudahan pada Agustus mendatang bisa keluar penetapan Perdanya. Untuk sebuah kelembagaan ada nilai skoring dari masing-masing urusan, dan ada perhitungan dasar evaluasi perubahan struktur organisasi,”bebernya.
Sebelumnya tim evaluasi internal tingkat Kota dengan dokumen lengkap mengajukan perubahan tersebut ke Pemerintah Provinsi untuk di verivalid untuk di verifikasi lagi. Dan keluar surat rekomendasi dari Pemprov Jawa Barat untuk pengajuan perubahan tersebut.
” Prosesnya masih panjang dan target kami triwulan ketiga bisa terealisasi. Finalnya tentang perubahan struktur organisasi setelah dibahas juga dengan DPRD, pada intinya penataan organisasi ini menjadi salah satu komponen pengungkit untuk pencapaian reformasi birokrasi Kota Sukabumi,”pungkasnya. (bal)






