Pemkot dan DPRD Kota Sukabumi Bahas Rancangan APBD 2023

Rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi
Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi saat menyerahkan Raperda tentang APBD Kota Sukabumi tahun anggaran 2023 digelar di Kantor DPRD Kota Sukabumi, Selasa (1/11).

CIKOLE— -Rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi dengan agenda penjelasan walikota terhadap Raperda tentang APBD Kota Sukabumi tahun anggaran 2023 digelar di Kantor DPRD Kota Sukabumi, Selasa (1/11).

Pada momen tersebut hadir Walikota Sukabumi Achmad Fahmi dan Wakil Walikota Sukabumi, Andri Setiawan Hamami serta Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman yang memimpin rapat paripurna serta Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada.

Bacaan Lainnya

“Kami sampaikan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam proses penyusunan APBD,” kata Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi dalam penjelasannya.

Maupun dalam penyusunan berbagai program dan kegiatan dengan tujuan membangun kebersamaan dan kesepakatan bersama. Guna meningkatkan pembangunan bersinergi dan orientasi pada peningkatan layanan umum dan kesejahteraan masyarakat.

“Dalam proses penyusunan APBD 2023 pun kami memiliki keyakinan dengan kerjasama dan sinergis yang baik dapat menyelesaikan kendala dan penetapan APBD tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan. Agar proses pelayanan dan peningkatan kesejahteraan dapat berjalan dengan baik, “ungkap Fahmi.

Secara subtansi lanjut Fahmi, rancangan APBD 2023 merupakan tahap akhir dari pelaksanan kegiatan RPJMD 2018-2023 dan implementasi dinamika pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Sebagai upaya penjabaran RPJMD, KUA 2023 dan PPAS APBD 2023 yang sudah disepakati serta difokuskan mewujudkan visi wali kota dan wakil wali kota yakni terwujudnya Kota Sukabumi yang religius, nyaman dan sejahtera ( renyah) yang diturunkan dalam empat misi.

Berdasarkan Pasal 104 dan Pasal 105 PP Nomor 12 tahun 2019. Kepala daerah wajib mengajukan rancangan perda tentang APBD disertai penjelasn dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum tahun berjalan berakhir. Untuk memperoleh persetujian bersama antara kepala daerah dan DPRD.

Dengan ketentuan tersebut pada 30 September 2022 rancangan APBD 2023 telah disampaikan kepada DPRD. Perangkaaan pada RAPBD 2023 sebagaimana yang disampaikan dalam dokumen KUA PPADLS disepakati baik pendapatan belanja maupun pembiayaan dalam kondisi berimbang. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *