Pemerintah Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi dan KPPBC TMP Bogor  Gempur Rokok Ilegal

×

Pemerintah Kota Sukabumi dan KPPBC TMP Bogor  Gempur Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
KPPBC TMP A Bogor
KPPBC TMP A Bogor saat menggelar sosialisasi pengenalan barang kena cukai hasil tembakau yang digelar disalah satu hotel Kota Sukabumi, Kamis (11/5).

GUNUNGPUYUH– Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, menggandeng Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Bogor untuk berupaya membrangus peredaran rokok ilegal.

Bahkan, saat ini sosialisasi pengenalan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) terus digencarkan sebelum dilakukannya penindakan, Kamis (11/5).

Bank bjb Tandamata

Kasi Humas KPPBC TMP A Bogor, Wahyu Setyono menjelaskan, ilegal rokok itu beberapa yakni, rokok polos tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah personalisasi dan salah pabrikannya karena pita cukai serta pabrikan itu harus sama data peruntukannya.

“Ya, misalkan dikemasan 20 batang tetapi di pita hanya 12 batang, itukan tidak sesuai dan salah peruntukan.

Wahyu menerangkan, cara untuk mendeteksi pita palsu misalnya saja dengan mata telanjang, menggunakan kaca pembesar hingga bisa menggunakan sinar ultraviolet.

“Hal ini sama seperti mendeteksi uang palsu. Kalau ilegal langsung disita dan orangnya akan diminta keterangan,” bebernya.

Sementara itu, Wali Kota Sukabumi Achamad Fahmi menjelaskan, dengan sosialisasi ini warga mengetahui perbedaan cukai rokok legal dan ilegal untuk menekan kerugian negara.

Momen tersebut, dengan menghadirkan pemateri Bea cukai Bogor dengan sasaran pemilik warung dan Ketua RT serta RW dan difasilitasi Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi.

”Pentingnya sosialisasi ini jangan disangka pita cukai di bungkus rokok tidak penting,” jelasnya.

Menurut dia, meskipun di satu sisi mengetahui rokok menganggu kesehatan dengan adanya peringatan di bungkusnya. Namun di sisi lain, rokok penyumbang terbesar pada pendapatan negara. Sebab itu, saat ini berharap cukai rokok memberikan kontribusi besar kepada pendapatan.

”Caranya pastikan rokok yang dibeli legal cirinya seperti hologram. Total penindakan pada 2022 lalu untuk rokok ielgal senasional sebanyak 1.321 dengan nilai Rp 97 miliar dan potensi kerugian Rp 61 miliar,” cetusnya.

Sehingga, sosialisasi DBHCHT dialokasikan kesehatan dan sosialisasi penguatan lainnya. Namun ketika jual rokok ilegal, bukan hanya pendapatan dirugikan, tetapi masalah kesehatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sebab, rokok ilegal tidak terlacak sejak awal.

”Momen ini semangatnya gempur rokok ilegal, sehingga rokok yang beredar di Sukabumi semuanya bisa legal,” pungkasnya. (bam)