Pembangunan TPA Cikundul Lambat, DLH Akui Ada Kendala

Pembangunan TPA Cikundul

SUKABUMI — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi, angkat bicara soal lambatnya pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cikundul senilai Rp 13.099.303.900. Di mana pembanugnan tersebut tengah dikerjakan pihak ketiga yakni PT Tureloto Battu Indah (TBI).

Kepala DLH Kota Sukabumi, Adil Budiman menjelaskan, lambatnya proyek pembangunan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini terjadi karena beberapa kendala.

Bacaan Lainnya

Dimana, saat memulai pembangunan seharusnya lahan itu nol sampah, namun karena lahan sudah digunakan untuk pembuangan sampah sehingga kontraktor harus melakukan pengangkatan sampah terlebih dulu.

“Beberapa tahun lalu, kami mengajukan untuk pembangunan TPA Cikundul ini kepada pemerintah pusat dan setelah mendapatkan respon sehingga proses peninjauan untuk Detail Engineering Design (DED), saat itu kondisi lahan seluas 1,2 hekter masih kosong.

Namun, karena keterbatasan TPA sehingga lahan kosong itu digunakan untuk pembuangan sampah,” Jelas Adil kepada Radar Sukabumi, Jumat (13/11).

Dengan adanya kendala tersebut, sambung Adil, hasil pembangunan TPA Cikundul tersebut menjadi tidak sesuai dengan apa yang ditargetkan.

“Karena lahan saat ini sudah terisi sampah, sehingga pengerjaan mungkin tidak mencapai dengan apa yang sudah ditargetkan untuk kembali dilaporkan dan pencairan anggaran,” tambahnya.

“Kami berkomitmen dengan pihak pengembang dengan meminjamkan alat berat untuk proses mengerukan sampah di lahan yang mau dibangun. Dengan catatan, karena saat ini kami tidak memiliki anggaran sehingga untuk biaya transportasi diserahkan kepada pengembang,” lanjut dia.

Sebelumnya, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Sukabumi, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk melakukan pengawalan terhadap pembangunan TPA.

Pasalnya, pembangunan yang tengah dikerjakan PT Tureloto Battu Indah (TBI) ini dinilai lambat.

“Kejaksaan harus ikut serta dalam pengawalan pembangunan TPA Cikundul ini jangan sampai pihak pengembang merasa enjoy dengan kinerjanya.

Ketua Cabang PMII Kota Sukabumi, Isep Ucu Agustina mengatakan, kejaksaan harus ikut serta dalam pengawalan pembangunan TPA Cikundul ini jangan sampai pihak pengembang merasa enjoy dengan kinerjanya.

“Tentunya dalam hal ini, kejaksaan harus ikut mengawal proses pembangunan tersebut jangan sampai pihak pengembang lalai dalam kinerjanya,” kata Isep.

Lanjut Isep, pengembang harus bisa memperhatikan tugas dan fungsinya, sehingga harus dapat menyelesaikan proses pembangunan TPA Cikundul ini dengan batas waktu yang sudah ditentukan. “Kami akan terus mengingatkan itu dengan cara kami tentunya,” tegasnya.

Namun, sambung Isep, jika kejaksaan tidak stabil dalam pengawalan dalam memperhatikan kinerja pengembang, PMII tidak akan segan untuk mengelar aksi unjuk rasa. “Kalau pengawalan dari Kejari tidak stabil kami tidak akan sungkan untuk mengingatkan pihak kejaksaan juga,” ujarnya.

Bukan hanya itu, PMII juga mempertanyakan progres pengerjaan pembangunan TPA Cikundul tersebut kepada pengembang.

“Sudah beberapa bulan pengerjaan, kok baru belasan persen. Ini ironis pengembang yang tidak mengerti dengan apa yang sudah disepakati di dalam perjanjian,” ungkapnya.

Pihaknya mengingatkan, kejaksaan maupun pengembang harus bekerja sesuai porsinya jangan sampai ketika sudah terjadi pengawalan pihak kejaksaan tidak serius. “Sebelum kami mengingatkan dengan cara lain, berporfesional lah dalam bekerja, karena masyarakat sedang memperhatikan itu,” pungkasnya. (bam/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *