Memasuki Semester 1 Penerimaan Pajak Kota Sukabumi Meningkat

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Memasuki Semester 1 Realisasi penerimaan pajak yang dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi nampaknya mengalami peningkatan. Meskpun belum genap semester 1 realisasi penerimaan pajak rata-rata sudah diatas 50 persen dari target selama 2019.

“Alhamdulillah di Bulan Mei ini, laporan target murni dan realisasi penerimaan pajak sudah setengahnya dari target. Bahkan ada yang sudah melebihi,” ujar Kabid Pendataan dan Penetapan, Rakhman Gania, kemarin (24/5).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data dari BPKAD sampai Mei 2019, dari sektor pajak hotel realisasi penerimaan pajak mencapai 53 persen atau Rp. 1.5 Miliar dari target 2.8 M. Lalu, pajak restoran, realisasi penerimaan pajak mencapai 58,6 persen atau Rp4,6 M dari target Rp7,9 M. Pajak reklame realisasinya sebanyak 91 persen atau RP.820 Juta dari target 91 persen.

Sementara itu Pajak Penerangan 47 persen atau Rp4,2 M dari target Rp 9 M. pajak parkir penerimaannya 47 persen atau RP 174 juta dari target 367 juta. “Iya kalau dirata-ratakan pajak yang kita kelola ini sudah diatas 50 persen, meskipun menyisakan 1 bulan lagi untuk semeseter 1 ini,” ujarnya.

Dalam upaya peningkatan pajak tersebut kata Rakhman ppihaknya terus melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususunya dari sektor pajak daerah. Seperti halnya dengan dikeluarnya program Pajak Online Kota Sukabumi (Pantas). Program tersebut tentunya untuk memberikan kemudahan pelayanan serta tranparansi bagi wajib pajak ketika akan membayar pajaknya. Sehingga mereka bisa dilayanai dengan baik tanpa harus adanya pertemuan antara penagih dan pembayar pajak.”Kita akan genjot berbagi potensi pajak untuk meningkatkan PAD,”katanya.

Selain itu, pihaknya terus melakukan peningkatan kerjasama dengan berbagai sektor, yaitu dengan Kantor Pajak Pratama (KPP) setempat. Hal itu berkaitan dengan pertukaran data dengan tujuan meningkatan pajak daerah dan pusat. “Kerjasama juga dilakukan dengan PLN kaitanya Pajak penerangan jalan, dan ESDM Provinsi Jawa Barat untuk pajak air bawah tanah,” jelasnya.

Langkah itu merupakan bentuk ekstensifikasi pajak dan intensifikasi pajak daerah. Peran pemungutan pajak daerah sangat dominan bagi jalannya pembangunan daerah, karena pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dari masyarakat digunakan untuk kesejahteraan masyarakatnya, dengan demikian maka fungsi pajak sangatlah penting. “Yang jelas untuk peningkatan pajak daerah, yang nantinya juga hasil pajak tersebut akan kembali kemasyrakat dalam bentuk pembangunan daerah,”pungkasnya.

(bal/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *