LP2B Kota Sukabumi Masih Terjaga

sawah-kota-sukabumi
TANAM PADI: Sejumlah petani saat melakukan penanaman padi.

CIKOLE- Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Peternakan (DKP3) Kota Sukabumi memastikan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di Kota Sukabumi terlindungi.

Selain itu, dalam setiap tahunnya Pemerintah Kota Sukabumi membeli lahan pertanian baru.

Bacaan Lainnya

Kepada Radar Sukabumi, Kepala DKP3 Kota Sukabumi, Kardina Karsoedi menjelaskan, LP2B di Kota Sukabumi dilindungi Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2016. Sehingga, alih fungsi LP2B tidak mudah dilakukan, baik itu untuk kepentingan umum ataupun kepentingan usaha.

“Jadi, perlu dikatahui bersama bahwa alih fungsi LP2B itu tidak mudah, kalau alih fungsi lahan cadangan LP2B memang terjadi, karena itu lahan di miliki oleh masyarakat,” jelas Kardina, kemarin (15/12).

Kardina menyebut, alih fungsi LP2B harus restu dari pimpinan daerah, rekomendasi dari instansi terkait dan dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh tim yang dibentuk oleh pimpinan daerah. Sejauh ini, alih fumgsi LP2B baru terjadi untuk kepentingan umum yang digunakan untuk jalan.

“LP2B Kota Sukabumi luasnya 321 hektar dan tersebar di beberapa titik, luasan itu seluruhnya dalam kondisi yang aman. Kalaupun memang, ada alih fungsi LP2B harus di ganti dua kali lipat dari luasan yang digunakan, tapi selama ini tidak terjadi terkecuali untuk kepentingan umu atau pun program strategis pemerintah,” ujarnya.

Selain itu, DKP3 Kota Sukabumi juga berkomitmen bakal terus menambah luasan LP2B. Selain itu, upaya lain pun dilakukan seperti halnya sosialisasi yang masif kepada pemilik lahan, insentif benih, asuransi tani, dan bantuan alsintan.

“Lahan pertanian kami terus beli setiap tahun walaupun luasnya terbatas, kepada para pemilik lahan cadangan LP2B pun kami terus memberikan sosialisasi agar lahannya dapat dipertahankan untuk lahan pertanian produktif,” terangnya.

Terjadinya alih fungsi lahan bisa disebebkan beberapa hal. Mulai dari, kondisi sosial-ekonomi rumah tangga pertanian pengguna lahan, regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun daerah yang berkaitan dengan perubahan fungsi lahan pertanian dan dinamika pertumbuhan perkotaan, demografi maupun ekonomi.

“Memang, alih fungsi lahan ditengah perkembangan perkotaan ini tidak bisa dipungkiri dan dihindari. Tapi, kami meyakini dengan partisipasi seluruh stakeholder hal itu bisa di antisipasi dan diminimalisir,” jelasnya kepada Radar Sukabumi saat ditemui diruang kerjanya belum lama ini.

Faktor penyebab alih fungsi lahan lainnya adalah faktor eksternal dan internal petani, yakni tekanan ekonomi pada saat krisis ekonomi.

Hal tersebut menyebabkan banyak petani menjual asetnya berupa sawah untuk memenuhi kebutuhan hidup yang berdampak meningkatkan alih fungsi lahan sawah dan makin meningkatkan penguasaan lahan pada pihak-pihak pemilik modal.

“Alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan nonpertanian terjadi karena pesatnya pembangunan dianggap sebagai salah satu penyebab utama menurunnya pertumbuhan produksi padi,” sebutnya.

LP2B Kota Sukabumi yang luasnya mencapai 321 hektar itu, lanjut Kardina, berada pada lokasi yang cenderung jauh dari jalan raya. Sehingga, alih fungsi pada LP2B ini tidak terjadi. Namun demikian, pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk membangun kesadaran masyarakat dan mempertahankan LP2B tersebut.

“Kami melakukan berbagai upaya, seperti pembinaan kepada kelompok tani, menginventarisasi lahan-lahan tidur beserta pemiliknya dengan harapan bisa membangun partisipasi masyarakat akan pentingnya ketahanan pangan dan meningkatkan kontrol masyarakat dalam menjaga alih fungsi lahan,”pungkasnya. (upi/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *