Kota Sukabumi Perkuat Pendapatan Melalui SPBE

Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi saat menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Sukabumi Tahun Anggaran 2020 disela-sela rapat paripurna, Rabu (14/4).

CIKOLE — Walikota Sukabumi Achmad Fahmi, mengaku belum maksimal melibatkan teknologi untuk meningkatkan pendapatan di tahun 2020 lalu. Namun, setelah adanya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), tentunya akan menguatkan lagi pendapatan di tahun ini.

“Kemarin (tahun sebelumnya, red) kita belum full mengenai pendapatan, tapi berharap di tahun ini setelah adanya SPBE pendapatan akan kuat lagi di tahun ini,”ungkap Fahmi, usai rapat paripurna tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Sukabumi Tahun Anggaran 2020, Rabu (14/4).

Bacaan Lainnya

Selain itu juga tambah Fahmi, di tahun 2020 lalu, kondisi Covid-19 sangat bepengaruh terhadap laju perkeonomian di wilayahnya, sehingga semua target alami penurunan. Namun, kata Fahmi, adanya recovery ekonomi di tahun ini, bisa lebih baik lagi sisi pendapatanya.

“Kita berharap, dengan adanya pengalokasikan anggaran untuk recovery ekonomi, setidaknya bisa memperbaiki segala pendapatan. Apalagi alokasi yang kita lakukan untuk melakukan percepatan, khususnya UMKM,”terangnya.

Sementara itu, berkaitan dengan LKPJ kata Fahmi LKPJ merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas pelaksanaan otonomi daerah yang dilaporkan kepala daerah kepada DPRD sejalan dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda Pasal 71 ayat 2.

Pada Pasal 71 ayat 3, LKPJ dibahas oleh DPRD untuk mendapatkan rekomendasi perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depannya.

Penyampaian LKPJ juga memuat informasi capaian kinerja pemerintah daerah sehingga menekankan aspek pengawasan dan pengendalian guna melihat dan evaluasi penyelenggaran pemerintahan daerah khususnya pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar dan wajib non pelayanan dasar, urusan pilihan serta penunjang urusan pemerintahan.

” Sebagai upaya memenuhui ketentuan, sudah disampaikan buku laporan LKPJ kepada DPRD Kota Sukabumi pada 30 Maret 2021. Hal ini sebagai bentuk tanggungjawab dalam mengemban amanah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di segala bidang,” pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *