SUKABUMI – Pemerintah Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Lembursitu, tidak mendapatkan bantuan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada tahun ini.
Lurah Sindangsari, Jumyati didampingi Kasi Pemberdayaan Pembangunan Masyarajat (PPM), Yoga Irmamerta menjelaskan, pada 2020 Kelurahan Sindangsari mengajukan pembangunan RTLH dengan jumlah di bawah 30 unit.
“Ya, tahun ini kami tidak mendapatkan bantuan pembanguanan RTLH karena pengajuannya kurang dari 30 unit,” kata Yoga kepada Radar Sukabumi, Rabu (25/8).
Seharusnya, lanjut Yoga, pengajuan RTLH ini melebihi jumlah 30 unit sehingga pemerintah kota maupun provinsi akan lebih memprioritaskan bantuan tersebut.
“Dengan pengajuan di bawah 30 unit ini, pemerintah mengira bahwa jumlah RTLH di Kelurahan Sindang sari sudah menurun sehingga pemerintah mempriotritaskan kelurahan lainnya yang memang jumlah RTLH nya masih banyak,” ungkapnya.






