DPMTSP Kota Sukabumi Awasi Alih Pungsi Bangunan Menjadi Cafe

Kadis DPMTSP Kota Sukabumi Didin Syarifuddin
Kadis DPMTSP Kota Sukabumi Didin Syarifuddin

SUKABUMI — Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kota Sukabumi, menggencarkan pemantauan terhadap izin bangunan yang melakukan alih pungsi bangunan yang dijadikan rumah makan atau cafe. Hal itu, dilakukan untuk memastikan alih fungsi sesuai dengan perosedur dan mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Kami ada tim teknis untuk melakukan pemantauan dan pengecekan ke setiap cafe di Kota Sukanumi dan memastikan apakah mereka sudah sesuai prosedur atau tidak,” ungkap Kadis DPMTSP Didin Syarifuddin, kepada wartawan, Senin (18/7).

Bacaan Lainnya

Lanjut Didin, jika ada yang melanggar DPMPTS akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga pencabutan izin usaha tempat tersebut. “Kami akan lakukan tindakan jika itu memang melanggar, atau dibantu mereka mendaftarkan IMB mereka sehingga semua terdata,” ujarnya.

Namun, sejauh ini di Kota Sukabumi belum terdapat alih fungsi bangunan yang menyalahi izin. Pasalnya, masyarakat sudah tertib mendaftarkan usaha mereka melalui website online.

“Sejauh ini belum menemukan, karena mereka biasanya mendaftarkan melalui online. Tapi kami pantau terus, tim kami rutin melakukan pengecekan ke cafe yang berada di wilayah Kota Sukabumi,” bebernya.

Didin berharap, dengan berbagai upaya yang dilakukan dapat menekan terjadinya pelanggaran. “Kami minta, bagi warga yang hendak membuka usaha bisa melengkapi surat perizinannya,” pungkansya. (bam)

Kadis DPMTSP Kota Sukabumi Didin Syarifuddin
Kadis DPMTSP Kota Sukabumi Didin Syarifuddin

Pos terkait