Saefulloh menyebutkan, pada tahun ini DPMPTSP menargetkan retribusi IMB sebesar Rp1,2 miliar dan sampai Juni lalu sudah tercapai sekitar Rp700 juta lebih. “Alhamdulillah pencapaian retribusi IMB cukup lumayan besar dan kami yakni pada akhir tahun nanti target bisa tercapai,” ucapnya.
Pihaknya, tidak akan mempersulit terkait ajuan proses perizinan selama investor memenuhi persyaratan dan aturan yang berlaku.
“Ya, izinnya dikeluarkan sesuai dengan Standar Operasional (SOP) kerja DPMPTSP paling lama 21 hari dan untuk izin pembangunan perumahan di wilayah Kecamatan Cibeureum juga masih dalam proses tidak lama lagi akan diterbitkan,” tutupnya. (bam/d)