DLH Kota Sukabumi Terima Banyak Aduan Pencemaran Lingkungan

DLH Kota Sukabumi
DLH Kota Sukabumi saat melakukan pengujian kualitas air sungan Subdas Cisarua

CITAMIANG – Sepanjang tahun 2022, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi menerima sembilan aduan terkait pencemaran lingkungan. Dari jumlah tersebut, ada aduan yang tergolong paling berat, yakni, adanya penumpukan sampah di aliran sungai dan air limbah sekitar perumahan.

“Alhamdulillah, semua aduan yang masuk itu sudah kami tangani. Meskipun, ada beberapa rekomdasinya sebatas teguran, saran, hingga peringatan,”ujar Kabid Penataan dan Penaatan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) pada DLH Kota Sukabumi, Firman Taufik, kepada Radar Sukabumi, Selasa (17/1).

Bacaan Lainnya

Firman mengaku, sebenarnya aduan yang masuk dari masyarakat sepanjang 2022 itu berjumlah 17. Hanya saja, setelah dilakukan verifikasi dan validasi, totalnya hanya sembilan. Sedangkan sisanya, sebanyak delapan aduan bukan menjadi kewenangan DLH Kota Sukabumi. “Ya, seperti beda wilayah atau diluar Kota Sukabumi dan itu bukan kewenangan kami,” ungkap dia.

Firman mengklaim, setiap aduan yang masuk langsung dilakukan penindakan dengan terjun langsung ke lapangan. Meskipun, saat ini ada ribuan pelaku usaha atau pengusaha yang ada di Kota Sukabumi yang masih perlu dilakukan pembinaan terkait dokumen lingkunganya.

“Belum lama ini juga, ada koordinasi dengan pihak DLH Provinsi Jabar, untuk membantu penyelesaian aduan yang masuk ke DLH Provinsi Jabar. Karena, ada aktivitas usaha yang berdiri di area jalan Provinsi Jabar. Dan Alhamdulillah sudah tuntas melalaui musyawarah,” akunya.

Terkait dengan pencemaran lingkungan yang bersumber dari perusahaan, selama ini pihak perusahaan selalau koorperatif (respon) untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidup. Seperti, salah satu perusahan siap saji yang membuat dokumen pengelolaan lingkungan sendiri. “Alhamdulillah, mereka datang kesini, dan siap mengurus dokumen lingkunganya,” ucapnya.

Firman berharap, setiap pelaku usaha bisa melakukan pelaporan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Iya, walaupun dalam melakukan pengawasan di lapangan cukup terkendala, baik dari personel, anggaran sampai peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang ada,” pungkasnya. (cr4/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *