Disnaker Kota Sukabumi Warning Perusahaan, Nekad Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Kadisnaker Kota Sukabumi, Abdul Rachman
Kadisnaker Kota Sukabumi, Abdul Rachman

SUKABUMI– Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi, bakal menindak tegas perusahaan yang mempekerjakan anak berusia 18 tahun. Hal itu, selaras pada kesepakatan perjanjian antara Disnaker dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Kepala Disnaker Kota Sukabumi, Abdul Rachman mengatakan, sejauh ini Disnaker terus melakukan pemantauan terhadap perusahaan untuk mengantisipasi adanya perusahaan yang mempekerjakan anak usia di bawah 18 tahun.

Bacaan Lainnya

“Sudah ada kesepakatan perjanjian antara Dinas Tenaga Kerja dengan Apindo, mengenai pengawasan pekerja anak. Alhamdulillah tadi di Great Aparel tidak ada,” kata Abdul kepada Radar Sukabumi, Selasa (7/3).

Lanjut Abdul, berdasarkan hasil penelusuran ke pabrik sejauh ini, tidak ditemukan adanya pekerja yang berumur di bawah 18 tahun. “Kami terus berupaya melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap perusahaan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Disnaker juga berusaha memperkuat koordinasi, silaturahmi dan pengawasan kepada semua pabrik di Kota Sukabumi.

“Semua dilakukan karena situasi perekonomian juga masih belum stabil dan dibeberapa daerah terjadi penurunan produksi, yang berimbas pada PHK besar-besaran,” tuturnya.

Abdul kembali menegaskan, hingga saat ini perusahaan di Kota Sukabumi tidak ada yang mempekerjakan anak usia di bawah umur.

“Jika ditemukan ada perusahaan yang memperkerjakan anak di bawah umur kami akan menindaknya sesuai aturan,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *