Disnaker Kota Sukabumi Batasi Pelayanan Kartu Kuning

Didin Syarifudin
Kepala Disnaker Kota Sukabumi, Didin Syarifudin

CIKOLE – Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker) Kota Sukabumi membatasi pelayanan AK1 atau kartu kuning bagi masyarakat. Pembatasan itu berkaitan dengan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Kota Sukabumi.

“Betul kita batasi layanan dari pukul 07.30 sampai pukul 11 siang dengan memperhatikan Prokes yang ketat,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi, Didin Syaripudin kepada Radar Sukabumi, Senin (5/7).

Bacaan Lainnya

Meskipun dalam PPKM darurat ini kata Didin layanan kepada masyarakat harus dilakukan. Sehingga Disnaker melakukan pembatasan jam kerja. “Layanan tetap berjalan, PPKM Darurat pun kita laksanakan,” katanya.

Bahkan dalam mempermudah layanan kepada masyarakat pendaftaran kartu kuning bisa melalui aplikasi Sisnaker atau melalui karirhub.kemnaker.go.id. Jadi para pemohon bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu sebelum ke kantor.

“Pemohon kartu kuning tidak perlu berlama-lama berada di Kantor Disnaker Kota Sukabumi. Pelayanan menjadi lebih cepat, aman, dan sesuai dengan protokol kesehatan,” jelasnya.

Sementara itu, untuk pemberlakukan sistem kerja di Disnaker kata Didin kita mengacu kepada surat edaran dari pemerintah Kota Sukabumi. Dengan melakukan pemberlakukan 50 persen WFO dan 50 persen WFH.

“Kita atur para pegawai, dibagi dua ada yang WFo dan WFH. Tapi pada intinya semua harus berkerja dan layanan tetap berjalan,” pungkasnya.(bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *