BPKD Kota Sukabumi: Selama Ramadan, Penerimaan Pajak Restoran Rp1,8 Miliyar

BPKD Kota Sukabumi Rakhman Gania Kusuma
Kabid Pendataan dan Penetapan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi Rakhman Gania Kusuma . IST

CIKOLE – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi mencatat, perolehan penerimaan pajak, khusunya restoran selama bulan April hingga pertengahan Mei 2021 mencapai Rp1.800.831.135. Angka tersebut sudah termasuk dengan pendapatan denda.

“Alhamdulillah, di situasi pandemi Covid-19 ini, perolehan pajak restoran cukup besar. Hal itu karena di minggu ke dua bulan April kan Ramadan, ditambah sepekan Mei memasuki lebaran.

Bacaan Lainnya

Jadi kemungkinan daya ungkitnya dari situ,”terang Kabid Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah pada BPKPD Kota Sukabumi, Rakhman Gania, Senin (24/5).

Rakhman mengungkapkan, angka perolehan sebesar satu miliar lebih tersebut, secara teknis belum full. Sebab, dibulan Mei ini masih menyisakan sekitar seminggu satu pekan lagi.

“Bisa saja diakhir bulan ini, bisa tembus ke Rp2 miliar lebih, lantaran bulan Mei ini kan belum berakhir,”katanya.

Yang jelas, sesudah libur Idul Fitri 1442 Hijriyah kemarin, pihaknya langsung tidak tinggal diam. Sebab, ada beberapa pajak lainya juga yang hartus dikejar untuk memenuhi targt yang sudah ditentukan.”habis libur kita langsung melkaukan tupoksi kita, agar semua target bisa dikejar,”ujarnya.

Untuk itu kata Rakhman, pihaknya juga akan lebih memperketat pengawasan dilapangan. Terutama dimasa pandemi ini, karena sudah pasti akan mempengaruhi pendapatan.

“Pajak yang kita terima ini kan hasil laporan omset disetiap perusahaan atau pelaku usaha. Jangan sampai mereka beralasan pandemi, sehingga omset mereka kecil. Kita akan memperketat pengawasannya,”pungkasnya. (bal)

Pos terkait