APBD Perubahan Kota Sukabumi Dipercepat

Wali kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Pimpinan DPRD
Wali kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Pimpinan DPRD saat mengesahkan Perda P4GN pada rapat paripurna di gedung DPRD Kota Sukabumi

SUKABUMI– Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bakal melakukan percepatan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan 2023.

Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi mengatakan, hingga saat ini belum ada rapat lanjutan, antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Sukabumi dan Badan Anggaran (Ban-Ang) DPRD.

Bacaan Lainnya

“Memang sempat ada usul, bagaimana kalau APBD perubahan ini dipercepat sebelum masa transisi yang dijabat penjabat sementara. Sampai sekarang kita belum ada rapat lanjutan antara TAPD dan Ban-Ang,” kata Fahmi kepada wartawan, belum lama ini.

Idealnya, kata Fahmi, pembahasan APBD Perubahan itu, bisa dilakukan percepatan. Sehingga, tidak ada gangguan atau kendala saat dilaksanakan di masa tran- sisi. “Secara pribadi kami menunggu hasil kesepakatan TAPD dan Ban-Ang.

Jika, memang kedua belah pihak bersepakat, maka kita lakukan percepatannya. Namun, kalau teman di Pemda sudah siap kalau pembahasanya sekarang atau di masa transisi,” bebernya.

Di tempat terpisah, salah satu anggota Ban-Ang DPRD Kota Sukabumi, Yunus Suhandi mengungkapkan, selama itu diusulkan Pemkot atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota ke DPRD, terkait percepatan pembahasan APBD perubahan 2023 itu tidak menjadi persoalan, selama mekanisme dan tahapannya sudah dilalui secara baik dan benar.

Kuncinya satu harmoniasai antara DPRD dengan Pemda, atau tidak ada perseteruan. Tapi, itu tidak akan menjadi persoalan.

“Saya baru tahu kalau APBD perubahan akan dipercepat, karena di internal Ban-Ang belum ada informasi percepatan tersebut. Justru saya tahu dari rekan media,” bebernya.

Terlepas dari itu, Yunus menjelaskan, kalau terjadinya anggaran perubahan itu diakibatkan karena pengadaan barang dan jasa melebihi kebutuhan, atau tidak sesuai dengan standar dan adanya pemborosan ke-uangan negara.

Berarti, harus adanya pergeseran atau keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih Perhitungan Ang- garan (SILPA).

Selain itu juga, adanya penambahan atau pengurangan pendapatan pada waktu satu tahun berjalan, sehingga harus terjadi perubahan.

“Apalagi Wali Kota Sukabumi dan Wakil Wali Kota di tahun 2023 sudah melaksanakan atau menyampaikan pertanggungjawaban terhadap DPRD atas kinerja dalam penggunaan anggaran 2022,” pungkasnya. (bam)