5 Pedestrian Kota Sukabumi Diresmikan

Wali Kota Sukabumi Resmikan Pedestrian
Wali Kota Sukabumi Resmikan Pedestrian

SUKABUMI – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi telah tuntas melakukan penataan pembangunan pedestrian di lima ruas jalan di Kota Sukabumi yang bersumber dari dua sumber anggaran, mulai dari APBD Kota Sukabumi dan Provinsi Jabar, Sabtu (16/09/23).

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, meresmikan lima area pedestrian salah satunya di Jalan Bhayangkara yang telah tuntas dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Peresmian yang dilakukan di area pedestrian depan Kantor Perumda AM Tirta Bumi Wibawa dihadiri oleh Wakil Wali Kota, Andri Setiawan Hamami, Ketua DPRD, Kamal Suherman, beserta jajaran anggota DPRD lainnya.

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, menyampaikan bahwa pedestrian Jalan Bhayangkara berhasil terbangun berkat kerja sama Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Sukabumi.

“Pedestrian dibangun dengan APBD Pemerintah Kota Sukabumi, direncanakan dan disetujui oleh para anggota DPRD,” Jelasnya.

Achmad Fahmi mengharapkan keberadaan pedestrian dengan konsep ramah disabilitas dan lansia, meningkatkan indeks kebahagiaan warga sekaligus meningkatkan kegemaran masyarakat untuk berjalan kaki.

“Kami tentunya berharap ini meningkatkan indeks kebahagiaan masyarakat dan juga mudah–mudahan masyarakat Sukabumi semakin hobi berjalan kaki. Kita jaga bersama -sama karena yang mudah itu membangun, yang sulit menjaga dan merawatnya,” ucap Achmad Fahmi.

Sementara Kepala DPUTR Kota Sukabumi Sony Hermanto, menjelaskan bahwa tahun ini secara total pihaknya melakukan pembangunan pendestrian di lima ruas jalan.
Ke lima pembangunan pedestrian tersebut. Diantaranya, Jalan Arif Rahman Hakim terintegrasi Bhayangkara, Jalan Veteran, Jalan Siliwangi, dan juga pedestrian Jalan Sudirman.

Diterangkan pula setiap pembangunan kini telah selesai dan mulai memasuki masa pemeliharaan selama enam bulan yang menjadi tanggung jawab pengembang atau penyedia jasa.

“Setelah diresmikannya semua pekerjaan sudah 100 persen, tinggal masa pemeliharaan enam bulan oleh penyedia jasa,” pungkas Kepala DPUTR Kota Sukabumi. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *