28 PKL Ditipiring

SUKABUMI – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang berada di bahu Jalan Raya Kota Sukabumi, terjaring operasi tindak pidana ringan (tipiring) yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi bersama TNI, Polri, pengadilan dan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, kemarin (27/90.

Para PKL yang berjualan di tempat terlarang, seperti di badan jalan, trotoar, maupun fasilitas umum lainnya langsung ditindak tegas oleh para petugas gabungan dengan dijerat tipiring dalam acara sidang di tempat.

Bacaan Lainnya

Hal demikian, disampaikan oleh Kasi Penegak Perda Satpol PP Kota Sukabumi, Ajat Sudrajat. Ia menyebutkan, operasi tersebut sengaja dilaksanakan terhadap para PKL yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2013 Pasal 26 Ayat 1. Dalam ayat itu menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang melakukan transaksi perdagangan dengan PKL pada fasilitas umum yang dilarang untuk tempat atau lokasi PKL.

“Dari hasil operasi tipiring ini, kami berhasil menjaring sebanyak 28 PKL. Mereka yang melanggar telah dikenakan sanksi tipiring yang diputus langsung oleh hakim melalui sidang di tempat yang berada di dalam mobil tipiring milik Satpol PP Kota Sukabumi,” jelas Ajat kepada Radar Sukabumi, Rabu (27/9).

Bagi para pedagang yang telah melakukan pelanggaran, sambung Ajat, telah dikenakan saksi dan didenda sebesar Rp29 ribu ditambah dengan biaya perkara sebesar Rp1000. “Jadi PKL yang terjaring operasi ini, telah dilakukan sidang di tempat. Sementara para pedagang yang membayar denda, telah dilakukan berdasarkan hasil dari putusa hakim,” tandasnya.

Saat dilakukan operasi tipiring tersebut, para PKL yang telah melanggar, tampak terlihat pasrah ketika petugas Satpol PP membawa barang dagangannya. Seperti tabung gas 3 kilogram, timbangan buah, casing telephon gengam, yang dijadikan alat bukti untuk proses persidangan di tempat. Para pedagangpun tidak bisa berbuat banyak dan nyatanya mereka menyadari akan kesalahannya.

“Dari seluruh PKL yang terjaring operasi tipiring, mayoritas mereka berjualan cashing telephone genggam. Dalam operasi tersebut, kami telah melakukannya di tiga titik. Yakni, Jalan Raya Ahmad Yani, Yulius Usman dan Jalan Raya Ciwangi,” bebernya.

Ajat mengaku, pihaknya tak bosan-bosan berupaya menyadarkan para PKL untuk tidak berjualan di bahu jalan, dan melakukan sidang di tempat. Sebelum menggelar operasi tipiring, Ajat mengklaim Satpol PP terlebih dahulu telah melakukan sosialisasi terhadap para PKL agar tidak berjualan di tempat yang berada di zona merah. Namun, mereka tidak mengindahkannya. Sehingga tindakan tegas berupa sidang di tempat dilakukan untuk membuat jera PKL.

Ia mengaku, tindakan tegas itu untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan estetika Kota Sukabumi. Sehingga, para PKL menyadari untuk tidak kembali berjualan di bahu jalan yang di larang tanpa harus dibongkar Satpol PP.Sementara itu, salah seorang warga Kampung Ciaul Pasir, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Ida (34), sangat mengapresiasi terhadap sikap pemerintah yang telah melakukan penertiban para PKL yang kerap membuat sembraut jalan raya. “Para PKL yang berdagang asal-asalan di bahu jalan akan dapat menimbulkan kemacetan bagi pengguna jalan. Baik pengguna kendaraan roda dua maupun pejalan kaki. Untuk itu, peran pemerintah sangat dibutuhkan untuk dapat memberikan solusi ini. Belum lagi, dengan menjamurnya para PKL ini, akan dapat menghilangkan estetika Kota Sukabumi yang bersih dan asri. Sebab itu, saya berharap Saatpol PP Kota Sukabumi dapat terus melakukan penertiban PKL secara berkesinambungan yang berjualan di lokasi yang dapat mengganggu ketertiban fasilitas umum, “pungkasnya. (cr13/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *