2022 Pemerintah Kota Sukabumi Tuntaskan 6 Perda, Berturut-turut Sabet Penghargaan JDIHN

Bidang Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Sukabumi

SUKABUMI – Bidang Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Sukabumi, berhasil menuntaskan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Enam Raperda tersebut yakni, Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2022-2042, Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, Perda Nomor 4 tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kemudian Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021, Perda tentang perubahan APBD 2022 dan Perda APBD tahun 2023.

Bacaan Lainnya

“Ada enam produk hukum Pemkot Sukabumi di tahun 2022 yang kini sudah menjadi Perda,” ungkap Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi Lulu Yuliasari, didampingi Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum, Tri Sari Setiati kepada wartawan, Rabu, (15/3).

Selain itu, lanjut Lulu, terdapat 345 Keputusan Wali Kota (Kepwal) dan 190 Peraturan Wali Kota (Perwal) sepanjang tahun 2022 lalu.

“Kalau untuk Perwal salah satunya mengenai, Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 123 Tahun 2022 tentang Pemberian Subsidi Sektor Transportasi Angkutan Umum di Kota Sukabumi. Sedangkan, terkait Kepwal diantaranya Keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor 188.45/39-PBJ/2022 tentang Kegiatan Strategis Pemerintah Daerah Kota Sukabumi Tahun 2022,” paparnya.

Disinggung soal sosialisasi Perda tersebut, Lulu mengaku, berbagai cara bakal dilakukan untuk memberikatahukan kepada masyarakat, salah satunya dengan menyerahkan cetakan perda ke setiap kelurahan.

Bahkan, saat ini Bidang Hukum Pemkot Sukabumi tengah rodshow disetiap kecamatan hingga ke Satuan Kerja perangkat Daerah (SKPD).

“Roadshow ini, untuk mensosialisasikan produk hukum yang baru di tahun 2022 dan 2021, yang ditargetkan akhir Februari kegiatan tersebut tuntas dilakukan,” cetusnya.

Sedangkan, usulan Raperda di awal tahun 2023 sesuai program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) yang sudah ditetapkan di dewan, serta jadwalnya sudah ditetapkan dari triwulan satu sampai triwulan tiga. Dimana, pada triwulan kesatu terdapat satu usulan Raperda dari Kesbangpol tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

“Triwulan kesatu ada usulan raperda P4GN yang naskah akademiknya sudah ada, namun saat ini sedang dibahas dulu di eksekutif sebelum disampaikan ke legislatif untuk pembahasan lebih lanjut,” tukasnya. (bam)

Pos terkait