Pemerintah Kota Sukabumi

2022 Pemerintah Kota Sukabumi Tuntaskan 6 Perda, Berturut-turut Sabet Penghargaan JDIHN

×

2022 Pemerintah Kota Sukabumi Tuntaskan 6 Perda, Berturut-turut Sabet Penghargaan JDIHN

Sebarkan artikel ini
Bidang Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Sukabumi

 Berturut-turut Sabet Penghargaan JDIHN

SUKABUMI- Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, kembali berhasil menyabet penghargaan Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) terbaik 4 tahun dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Bank bjb Tandamata

Penghargaan tersebut, langsung diserahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, kepada Plt Asisten Daerah I Iskandar saat pertemuan Nasional Pengelola JDIH dan JDIH Award yang diselenggarakan Jakarta pada 18 Oktober 2022 lalu.

Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum, pada bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Tri Sari Setiati mengatakan, capaian prestasi ini merupakan wujud keseriusan Pemkot Sukabumi dalam pengelolaan produk hukum yang dihasilkan Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi.

Manfaat JDIH itu, sebagai salah satu upaya penyediaan sarana pembangunan bidang hukum, meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum. “Alhamdulillah, JDIH Kota Sukabumi kembali masuk 4 besar tingkat nasional bersama Bogor, Ambon, dan Batam,” kata Tri kepada wartawan, Rabu (15/3).

Lanjut Tri, pengharagaan ini berhasil diperoleh Pemkot Kota Sukabumi selama lima tahun berturut-turut. Bahkan, tidak pernah keluar dari empat besar pengelolaan JDIH tingkat nasional.

Tentunya, ini suatu kebanggaan bagi Pemkot Sukabumi dan masyarakat. Sebab, dalam perlombaan ini Pemkot Sukabumi melalui Bagian Hukum mampu memenuhi semua aspek dan persyaratan yang menjadi acuan dalam lomba JDIH tersebut. “Makanya, sangat bersyukur Kota Sukabumi tetap berada di empat besar sejak tahun 2018 lalu,” paparnya.

Menurutnya, penghargaan tersebut menjadi motivasi untuk menjadi lebih baik lagi khususnya dalam memberikan layanan informasi seputar hukum yang ada di wilayah Kota Sukabumi kepada masyarakat dan pemanfaatan di era digitalisasi saat ini. “Kami terus kuatkan SDM yang ada saat ini, termasuk peningkatan segala inovasi kedepanya,” ucapnya.

Tri menambahkan, JDIH itu bisa mempermudah dalam pelayanan kepada masyarakat, sebab nantinya masyarakat bisa langsung mencari produk hukum yang diperlukan. Apakah itu, Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Walikota (Perwal), ataupun peraturan Perundang-undangan pusat semuanya tinggal di klik saja di web JDIH.

“Kami juga terus perkenalkan web JDIH ke masyarakat, agar masyarakat nantinya lebih mudah mencari produk hukum yang dibutuhkan,” pungkasnya. (bam)