2020 Pemkot Sukabumi Selesaikan 9 Raperda, 2021 Usulkan 8 Raperda

RADARSUKABUMI.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi sepanjang 2020 telah mengeluarkan sebanyak sembilan peraturan Daerah ( Perda). Perda tersebut telah ditetapkan melalui sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Sukabumi.

” Sembilan Perda itu telah mendapatkan nomor dan diumumkan di Lembaran Daerah Kota Sukabumi,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Sukabumi, Lulu Yuliasari.

Sembilan Raperda itu diantaranya Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cagar Budaya, Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2019, Perda nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Dadrah Tahun 2020, Perda Nomor 4 Tagun 2020 Tentang Keperotokolan, Perda Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Kemudian, Perda Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tanggungjawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan, Perda Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah, Perda Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Dadrah Tahun Anggaran 2021, dan Perda Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

” Perda yang telah di lembar daerahkan itu sudah kami sosialisasikan kepada masyarakat sejak triwulan I tahun 2020 hingga saat ini,” ungkapnya.

Namun karena kondisi Pandemi kata Lulu di 2020 tidak melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat. Akan tetapi memberikan cetakan perda ke setiap kelurahan agar bisa disosialisasikan oleh setiap kelurahan.

“Karena kondisi sekarang masih pandemi covid-19, kita belum bisa sosialisasi langsung dengan masyarakat. Makanya kita serahkan cetakan produk hukum melalui kelurahan,” ungkapnya.

Raperda 2021

Sementara itu, untuk Raperda 2021 kata Lulu ada sebanyak 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Sukabumi siap dibahas tahun ini.
Dari jumlah tersebut, tiga merupakan usulan dari DPRD setempat. Yakni, penyediaan saraan ibadah pada perkantoran dan pusat pembelanjaan, kemudian penanganan gelandangan dan pengemis, dan ketiga mengenai penyelengaraan peternakan dan kesehatan.

Sedangkan, 8 Raperda dari pemerintah yakni Perubahan Perda Kota Sukabumi nomor 3 tahun 2021 tentang retribusi pelayanan kesehatan , Perubahan atas peraturan nomor 17 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah, Inovasi Daerah, Rencana Tata ruang wulayah Koya Sukabumi.

Lalu, Penyertaan Modal Perusahaan PDAM Tirta Bumi Wibawa, Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2020, Perubahan APBD 2021 dan APBD 2022.

“Dari 11 raperda itu, tiga dari DPRD, dan sisanya yang 8 raperda itu dari Pemkot,”ujarnya.

Lulu menjelaskan, untuk di triwulan pertama, ada tiga raperda yang akan dibahas bersama tim Bapemperda DPRD. Yaitu, raperda mengenai perubahan pengelolaan sampah, kemudian revisi retribusi pelayanan kesehatan, dan raperda inovasi daerah.

“Kita sudah komitmen dengan tim Bapemperda DPRD, secepatnya akan dibahas ke tiga raperda tersebut,”terangnya.

Pengelolaan JDIH Terbaik Nasional

Pemerintah Kota Sukabumi melalui Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi telah menorehkan prestasi yang luar biasa, salah satunya Penghargaan JDIH Terbaik Nasional II Tahun 2020.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Sukabumi, Lulu Yuliasari mengatakan JDIH adalah salah satu bentuk pelayanan yang diberikan pemerintah daerah kepada warga masyarakat. Di mana warga yang membutuhkan berbagai dokumentasi dan informasi terkait produk hukum dapat dengan cepat dan mudah untuk memperolehnya di JDIH.

” Dengan JDIH itu masyarakat bisa dengan mudah dan cepat mendapatkan informasi mengenai prodak hukum Kota Sukabumi,” ujarnya.

Layanan JDIH ini menyediakan dokumentasi dan informasi terkait berbagai produk hukum dari tahun ke tahun. Untuk mendapatkannya warga dapat langsung berkunjung ke Bagian Hukum Pemkot Sukabumi maupun dengan mengunduh aplikasinya di playstore smart phone masing-masing.

” Nanti di layanan JDIH masyarakat dengan bebas mencari produk- produk hukum, baik itu peraturan daerah atau peraturan perundang-undang lainya, ” pungkasnya. (bal)

(Adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *