“Hakim Ketua berpendapat bukan hanya kekerasan fisik saja namun juga psikis yang membuat korban terintimidasi, takut, ancaman terhadap korban ZA dan SY. Korban ZA dan SY merasa takut karena terdakwa guru IPS (mengancam tidak mendapatkan nilai). Terlebih anak korban SY disebutkan korban merasa malu hingga melukai diri sendiri,” ucap Eka.
Sebab itu, Eka berpendapat dalam pembacaan putusannya jika SC berhak mendapatkan hukuman dengan pidana 8 tahun penjara. Selain itu, ia juga memberikan pendapatnya terkait pembelaan terdakwa yang berdalih tidak sengaja.
“Menimbang harus dilihat jumlah (korban) tiga orang yang kesaksiannya tidak bisa dikesampingkan begitu saja.
Jika hanya satu anak korban bisa kemungkinan tidak sengaja namun jika 2 sampai 3 dapat memberikan petunjuk pada Hakim Ketua bahwa memang terdakwa melakukan perbuatan cabul pada anak korban dengan unsur kesengajaan,” bebernya.
Kedua pendapat yang berbeda antara Hakim Ketua dan dua Hakim Anggota tersebut akan tetap dimuat dalam putusan yang merupakan satu kesatuan.
Setelah putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengajukan kasasi. “Kasasi,” ucap JPU Jaja Subagja sembari mengacungkan tangannya hingga sidang pun ditutup dengan ketuk palu. (Bam)






