KOTA SUKABUMI

Pajak Daerah Capai 70,94 persen

×

Pajak Daerah Capai 70,94 persen

Sebarkan artikel ini

Sementara itu, evaluasi untuk PBB memang baru mencappai 43 persen. Pasalnya, masyarakat sudah terbiasa dalam membayar PBB itu selalu mendekati jatuh tempo. Sedangkan untuk pajak hiburan yang pencapaianya baru 50 persen dikarenakan selama bulan puasa satu bulan penuh tidak ditarik pajaknya.

” Kami optimis kedua pajak tersebut di semester kedua akan mencapai 100 peren, bahkan bisa over target seperti tahun sebelumnya. Tapi untuk pajak BPHTB terjadi peningkatan transaksi diwilayah Kota Sukabumi,” pungkasnya.

Bank bjb Tandamata

Nama Pajak Daerah Pencapaian` Target pertahun

1. Pajak Hotel 52.49 persen Rp2.55 milliar
2. Pajak Restoran 61.43 persen Rp7.1 miliar
3. Pajak hiburan 50 persen Rp800 juta
4. Pajak reklame 87.40 persen Rp820 juta
5. Pajak penerangan jalan 61.64 persen Rp8 miliar
6. Pajak parkir 59.4 persen Rp330 juta
7. Pajak air bawah tanah 53 persen 144 juta
8. PBB 43 persen Rp8,2 miliar
9.Pajak BPHTB) 124.43 persen Rp8 miliar.

(bal)