KOTA SUKABUMI

Pajak Daerah Kota Sukabumi Capai Rp3,9 Miliar dalam Sebulan

×

Pajak Daerah Kota Sukabumi Capai Rp3,9 Miliar dalam Sebulan

Sebarkan artikel ini
DIWAWANCARA: Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah Ziad Panji Nurhari saat diwawancara di ruang kerjanya, belum lama ini. (FT: DOK/RADARSUKABUMI)
DIWAWANCARA: Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah Ziad Panji Nurhari saat diwawancara di ruang kerjanya, belum lama ini. (FT: DOK/RADARSUKABUMI)

SUKABUMI — Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, menyebutkan realisasi penerimaan pajak daerah dan denda selama April 2025 mencapai Rp3,9 miliar lebih. 

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah Ziad Panji Nurhari menjelaskan, dari jumlah total perolehan tersebut diantaranya, pajak reklame sebesar Rp126.006.333, pajak air tanah Rp57.792.700, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) sebesar Rp3.808.601.283, dan pendapatan denda pajak daerah mencapai Rp3.354.598.

Bank bjb Tandamata

“Alhamdulillah realisasi pajak daerah selama April mencapai Rp3,9 miliar lebih, dengan target yang harus dikejar hingga akhir tahun sebesar Rp34 miliar lebih,” kata Ziad kepada wartawan, Selasa (13/5).

Menurutnya, BPKPD terus mencari berbagai potensi pajak daerah untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Misalnya saja, memperbaharui data Wajib Pajak (WP) yang baru dan lama, berkoordinasi dengan bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Pengendalian Pajak Daerah dalam hal pengawasan pelaporan omset WP. Begitu juga, tambah Ziad, akan melakukan pengembangan aplikasi supaya pelayanan dan tata kelola perpajakan lebih mudah, mulai dari pendaftaran sampai dengan pembayaran.

“Kami juga, sudah membuka channel pembayaran pajak dengan metode Q-ris dan Virtual Account (VA). Sehingga, dengan pelayanan tersebut, para WP bisa melakukan transaksi pajak daerah dimana saja dan kapan saja,” ujarnya.

Ia menerangkan, peran pemungutan pajak daerah sangat dominan bagi jalannya pembangunan daerah, karena pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dari masyarakat, nantinya digunakan untuk kesejahteraan masyarakatnya juga. Dengan demikian, kata ziad, fungsi pajak sangatlah penting.