PAD Bernilai Ratusan Juta Tercecer

CIKOLE – Kalangan anggota DPRD Kota Sukabumi menyayangkan atas lambannya pemerintah daerah setempat dalam menjadikan tower telekomunikasi sebagai pundi bagi pendapatan asli daerah (PAD).

Akibat hal tersebut, potensi pendapatan daerah bernilai ratusan juta setiap tahunnya tercecer.

Bacaan Lainnya

“Sudah sekitar delapan tahun tower-tower telekomunikasi bermunculan di sejumlah wilayah, tapi sayangnya baru kali ini pemda akan menjadikan inrastruktur komunikasi nirkable tersebut sebagai obyek PAD,” jelas Ketua Pansus DPRD Kota Sukabumi yang menangani Raperda Menara Telekomunikasi, Rojab
Asyari.

Politisi PDI Perjuangan itu juga mengkritisi beberapa bahan acuan tentang jumlah restribusi yang akan diberlakukan bagi pihak pengelola ataupun perushahaan pemilik tower. Pasalnya, besaran restribusi yang dikenakan itu terlalu kecil dan rinciannya tidak jelas.

Dalam raperda yang saat ini masih dalam proses pembahasan tersebut, menunjukan besaran retribusi untuk tower atau menara telekomunikasi sekitar Rp1,5 juta setiap tahunnya.

Besaran retribusi ini, kata Rojab, terbilang sangat kecil jika dibandingkan dengan ketentuan retribusi yang diberlakukan daerah lain yang pada umumnya mencapai Rp2,4 Juta.

Oleh karena itulah, dalam pembahasan raperda ini tim pansus lebih menu=itik beratkan pembahasan dan kajian dalam hal rincian jumlah retribusi.

“Kami masih mempertimbangkan alasan pemda dalam hal jumlah retibrusi yang akan diberlakukan tersebut,” tandas Rojab.

Berdasarkan data yang dihimpun tim pansus, saat ini terdapat sekitar 150 tower telekomunikasi berdiri di sejumlah wilayah Kota Sukabumi.

Dengan jumlah tower yang ada, dikalikan dengan besaran retribusi yang akan dikenakan yakni sekitar Rp1,5 Juta, maka jumlah pendapatan daerah yang akan diraih hanya sebesar Rp225 Juta per tahun.

“Jadi sekitar 8 tahun restribusi tower itu tidak dipungut. Jadi wajar jika saya bilang pembahasan ini sangat terlambat,” sesalnya.

Pembahasan retribusi menurut Rojab adalah hal yang mudah, namun yang perlu menjadi perhatian adalah siapa yang akan bertanggungjawab jika terjadi kecelakaan, akibat tower tersebut.

Semisal tower roboh dan menimpa warga atau bangunan yang ada disekitar tower tersebut. Siapa  yang akan bertanggungjawab dalam hal itu.

Atas pertimnbangan tersebut, dalam waktu dekat ini tim pansus akan memanggil para pengelola tower untuk mengkonfirmasi masalah restribusi yang diusulkan tersebut.

Ketua Jaringan Masyarakat Bersatu (Jambe) Sukabumi Bambang R mengatakan tim pansus harus lebih jeli dalam mengkaji dan membahas raperda.

“Pansus harus melakukan investigasi apakah selama ini ada pungutan atau tidak terhadap tower-tower tersebut. Sebab raperdanya baru dibahas,” tegas Bambang. (cr11/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *