KOTA SUKABUMI

PA 212 Geruduk Kantor KPU Kota Sukabumi, Pertanyakan Transparansi Penerimaan PPK dan PPS

×

PA 212 Geruduk Kantor KPU Kota Sukabumi, Pertanyakan Transparansi Penerimaan PPK dan PPS

Sebarkan artikel ini
KPU kota Sukabumi
KPU kota Sukabumi Menerima udiensi dari PA 212 yang memertanyakan Tranfarasi dan penerimaan PPK, di Kantor KPU, Jumat (10/2)

CITAMIANG – Presedium Alumni (PA) 212 mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi jalan Otista Kecamatan Citamiang, Jumat (10/2). Mereka, mempertanyakan terkait transparansi penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sudah digelar beberapa waktu lalu.

Audiensi yang berselang satu jam tersebut, sempat memanas antara komisioner KPU dengan PA 212. Di mana, salah seorang komisioner KPU melontarkan pernyataannya dengan nada tinggi, sehingga perwakilan PA 212 merespon dengan nada yang sama. Namun. hal itu tidak berselang lama dan situasi forum pun kembali normal .

Bank bjb Tandamata

Ketua PA 212 Abi Khalil Asyubki menduga, pelaksanaan pemilihan PPK dan PPS di Kota Sukabumi tidak transparanan, bukti dan aduan kepada pihaknya. “Kedatangan kesini untuk mempertanyakan hal tersebut,” ujar Abi kepada Radar Sukabumi (10/2).

Namun, dirinya menyayangkan adanya komisioner KPU Kota Sukabumi yang bersikap arogan dan berbicara nada tinggi. “Saya emosi, katanya, kami juga akhirnya terpancing jadi naik. Seharusya sebagai penyelenggara tidak emosi begitu, harus bisa menerima aspirasi yang baik,” akunya.

Audiensi pun tidak menghasilkan kesepakatan diantara keduanya dan akan kembali mendatangi KPU Kota Sukabumi, dengan jumlah massa yang banyak. “Kami Minggu depan akan datang lagi, membawa bukti dan menghadirkan Bawaslu,” tandasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU, Ratna Istianah mengatakan kedatangan PA 212 menyampaikan aspirasi terkait penerimaan PPK dan PP. “Mereka datang menyampaikan ketidak puasan dan unek-uneknya penerimaan badan adhock. Kenapa nilai CAT tinggi, tapi tidak lulus setelah mengikuti tes wawancara,” ucapnya

Ratna menjelaskan, secara aturan memang tidak di publish atau di umumkan. Nilai CAT dan wawancara ini tidak bisa diakumulasi. Sementara CAT itu syarat untuk masuk ke wawancara. “Di dalamnya ada nilai pemahaman kepemiluan, rekam jejak dan wawasan. Kemudian nilainya tidak bisa diumumkan sesuai CAT sesuai juknis pusat KPU pusat,” jelasnya

Saat disunggung terjadinya situasi memanas saat audiensi, Ratna membantah hal itu menyebut sebagai kesalahpahaman saja. “Kesalahpahaman saja. Tadi itu berawal adanya bukti laporan masyarakat. Nah dari pihak kami pun meminta siapa yang melakukan aduan,” pungkasnya. (Cr4)