Narkotika dan Kekerasan Dominasi Kasus di Kota Sukabumi

umas PN Kota Sukabumi, Parulian Manik

SUKABUMI — Narkotika dan Kekerasan di Kota Sukabumi, masih mendominasi perkara yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi.

Dari data yang tercatat PN Sukabumi menyebutkan, pada 2020 lalu sekitar 80 persen penanganan perkara narkoba dan kekerasan. “Pada tahun lalu terdapat kurang lebih 250 perkara sampai 300 perkara kasus narkoba dan kekerasan,” ungkap Humas PN Sukabumi, Parulian Manik kepada Radar Sukabumi, Selasa (16/3).

Bacaan Lainnya

Penanganan perkara narkoba dan kekerasan ini, lanjut Manik, bukan hanya pada 2020 saja naum sepanjang tahun 2019 kasus dua kasus tersebut juga mendominasi dengan rangking pertama narkotika 57 persen dan disusul sebanyak 22 persen kasus kekerasan.

“Memang narkotika yang mendominasi pada tahun 2019, disusul kekerasan yang meliputi penganiayaan, senjata tajam dan pengeroyokan yakni 22 persen kasus yang diputus PN Sukabumi,” ujarnya.

Menurutnya, kasus kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Kota Sukabumi terbagi tiga kasus yakni penganiayaan dengan data 12 persen, kepemilikan senjata tajam delapan persen dan pengeroyokan dua persen.

“Selain narkotika dan kekerasan, kasus penipuan menyusul dengan jumlah 10 persen, sementara penipuan dan pengelapan tiga persen,” paparnya.

Kasus kekerasan kalasifikasi rentang terdakwa yakni, di usia 18 tahun atau anak-anak terdapat 10 kasus, empat kasus usia 19 tahun sampai 21 atau remaja, 10 kasus terdakwa remaja 22 tahun sampai 30 tahun dan lima kasus beruusia dewasa.

“Total kasus perkara di PN Suabumi untuk kekerasan sebanyak 29 kasus. Hal ini harus menjadi PR bersama dalam menjag Kota Sukabumi,” ucapnya.

Pihaknya berharap, seluruh elemen baik pemerintah, instansi terkait dan masyarakat harus bisa mencegah dan meminimalisir tingginya kasus tersebut. “Ini menjadi PR bersama. Kami selaku penegak keadilan atau penegak hukum hanya memberikan efek jera saja. Tapi preventif dan upaya lainnya harus melibatkan bersama, kami merasa miris,” tutunya. (bam/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *