MUI Kota Sukabumi Keluarkan Fatwa Kurban

Sekretaris MUI Kota Sukabumi, Muhammad Kusoy saat diwawancarai diruang kerjanya.

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi mengeluarkan fatwa penyembelihan hewan kurban untuk pencegahan penyebaran Covid-19. Pasalnya, Hari Raya Idul Adha kerap menimbulkan peningkatan aktivitas massa.

Sekertaris MUI Kota Sukabumi, Muhammad Kusoy mengatakan, dalam fatwa itu terdapat ketentuan umum, ketentuan hukum serta rekomendasi dalam pada saat Hari Raya Idul Adha. “Ada beberapa poin ketentuan dalam pelaksanaan Idul Adha, untuk pelaksanaan penyembelihan kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan Covid-19,” kata Kusoy kepada Radar Sukabumi, Rabu (29/7).

Bacaan Lainnya

Misalnya saja, pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik atau physical distancing dan meminimalisir terjadinya kerumunan, memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun. “Ini juga berlaku setiap akan mengantarkan daging kepada penerima dan sebelum pulang ke rumah,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Kusoy, penyembelihan kurban dapat dilaksanakan dengan bekerjasama dengan rumah potong hewan dan juga menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 12 tahun 2009 Tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.

“Namun, jika hal itu tidak dapat dilakukan maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, sanitasi serta kebersihan lingkungan,” ujarnya.

Kusoy menuturkan, pelaksanaan penyembelihan qurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama empat hari, mulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah.

“Selain itu MUI merekomendasikan panitia qurban agar menghimbau kepada umat Islam yang tidak terkait langsung dengan proses pelaksanaan ibadah qurban agar tidak berkerumun menyaksikan proses pemotongan,” pungkasnya. (bam/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *