KOTA SUKABUMI

Massa Penolak Revisi UU TNI Ricuh dengan Wartawan Kota Sukabumi; Didorong, Dicekik, dan Dituding Provokasi

×

Massa Penolak Revisi UU TNI Ricuh dengan Wartawan Kota Sukabumi; Didorong, Dicekik, dan Dituding Provokasi

Sebarkan artikel ini
SUARAKAN AKSI KOK INTIMIDASI: Detik-detik terjadi kerusuhan massa dengan wartawan saat demo penolakan RUU TNI di depan Gedung DPRD Kota Sukabumi, Kamis (20/3).

SUKABUMI – Aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah massa yang mengatasnamakan mahasiswa dan masyarakat sipil di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi dihiasi kerusuhan dengan sejumlah wartawan yang tengah meliput, Kamis (20/3).

Ketegangan bermula, saat beberapa jurnalis berusaha mendokumentasikan momen ketika seorang peserta aksi yang pingsan ditandu untuk dievakuasi ke mobil ambulance. Namun, sejumlah massa justru melontarkan kata-kata kasar dan melarang wartawan mengambil gambar. Larangan tersebut, memicu perdebatan yang berujung pada aksi saling dorong dan adu mulut antara massa aksi dan wartawan.

Bank bjb Tandamata

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sukabumi Raya, Apit Haeruman mengaku, menyaksikan langsung insiden dan wartawan yang ditarik paksa olah massa aksi dari belakang. Sehingga kejadian tersebut mencuri perhatian dan langsung berupaya melerainya.

“Ada kata-kata yang kurang pantas dilontarkan kepada media, lalu ada juga aksi penarikan terhadap rekan kami. Saya sendiri bahkan sempat dicekik,” kata Apit kepada Radar Sukabumi, Kamis (20/3).

Dia menegaskan bahwa kehadiran jurnalis di lokasi bukan untuk mengganggu aksi, melainkan untuk membantu menyuarakan aspirasi masyarakat. “Kami justru ingin membantu menyampaikan aspirasi mereka. Selain itu, sebagai jurnalis, kami juga memahami batasan dalam pengambilan gambar, terlebih ini terjadi di ruang publik,” tegasnya.

Apit menambahkan, profesi jurnalis dilindungi oleh undang-undang dan memiliki hak untuk meliput peristiwa di ruang publik. Karena itu, rekan-rekan jurnalis berharap ada permintaan maaf dari pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.

“Kami berharap ada permintaan maaf dan agar ke depan para peserta aksi bisa lebih intelektual dalam menyampaikan pendapat. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” tutupnya.

Kendati demikian, sambung Apit, IJTI Sukabumi Raya sudah melakukan mediasi dengan pihak Universitas Muhammadiyah Sukabumi sehingga tidak akan mengambil upaya hukum. “Ya, tadi pihak kampus sudah menyampaikan permintaan maaf kepada teman-teman wartawan dan sepakat untuk islah,” ucapnya.

Menyikapi insiden tersebut, Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan Kerjasama dan Hubungan Internasional UMMI, Andri Moewashi Idharoel Haq menilai mahasiswa yang melakukan dugaan pelarangan mengambil gambar tersebut tidak mengetahui Undang-undang (UU) yang mengatur tugas jurnalistik sehingga terjadi hal tersebut.

“Kami yakin mahasiswa kami belum mengetahui aturan yang mengatur tugas jurnalistik. Karena itu, kami saat ini sudah menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekan media. Ini juga menjadi pembelajaran. Kami yakin besarnya kampus kami tidak terlepas kontribusi dari teman media,” tandasnya.

Diketahui, dalam aksi ini massa menyampaikan beberapa tuntutan. Mereka menolak revisi yang memperbesar kekuasaan aparat tanpa kontrol tegas dan mendesak agar seluruh proses perubahan UU dilakukan secara terbuka dengan melibatkan publik. Mereka juga menuntut DPRD Kota Sukabumi ikut menyuarakan penolakan terhadap UU TNI.

Sementara itu, dari pres rilis yang diterima pewarta, terdapat enam poin yang tuntutan massa dalam aksi tolak revisi UU TNI. Tuntutan ini dilayangkan kepada para wakil rakyat Kota Sukabumi yang saat itu tampak hadir menerima massa yaitu Ketua DPRD Wawan Juanda, Wakil Ketua Rojab Asyari dan Wakil Ketua Feri Sri Astrina. (bam)