Marak Aksi Bullying, Polres Sukabumi Kota Gencarkan Upaya Preemtif dan Edukasi Pelajar

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo

SUKABUMI – Aksi perundungan atau bullying yang kerap melibatkan pelajar sekolah di Kota Sukabumi, mencuri perhatian berbagai kalangan. Tak terkecuali, aparat penegak hukum (APH) Polres Sukabumi Kota.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, jajarannya akan melakukan proses hukum terhadap para pelaku sesuai dengan peraturan dan Undang-undang yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Menyikapi hal tersebut, kami bersama pejabat utama dan para Kapolsek telah melakukan langkah pencegahan dengan menggencarkan upaya preemtif dan berkunjung ke sekolah untuk memberikan edukasi pelajar secara rutin,” kata Ari kepada Radar Sukabumi, Jumat (29/9).

Lanjut Ari, setiap Senin jajaran Polres Sukabumi Kota turun langsung disetiap sekolah untuk menjadi pembina upacara dan memberikan edukasi kepada pelajar dari mulai tingkat SD, SMP, SMA, SMK maupun Pondok Pesantren (Ponpes). Hal itu, dilakukan untuk menghindari bullying serta mengantisipasi kenakalan remaja lainnya, seperti tawuran.

“Intinya akan akan memproses dengan aturan maupun prosedur yang berlaku. Kalau itu anak-anak, maka kita akan menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak dan Peradilan Anak,” terangnya.

Ari menegaskan, jajarannya telah melakukan upaya penyelidikan terhadap informasi mengenai aksi bullying yang diduga terjadi di salah satu sekolah di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dan sempat viral di media sosial.

“Kemarin ada informasi di salah satu sekolah, kejadiannya Februari. Kami dari pihak Kepolisian sudah melakasanakan lidik (penyelidikan) dan koordinasi dengan pihak korban yang sempat viral, juga koordinasi dengan pihak sekolah.

Apabila ditemukan ada tindak pidana, kemudian ada pelaporan dari pelapor, maka kita akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila terdapat informasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan membutuhkan bantuan dari pihak Kepolisian, masyarakat dapat menginformasikan ke call center 110 dan Lapor Pak Polisi-SIAP MAS melalui 0811654110.

“Apabila warga menemukan potensi gangguan Kamtibmas dapat segera melaporkannya kepada kami agar dapat segera ditindak lanjuti,” tukasnya. (bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *