Main Sabu, Oknum ASN Dituntut 6 Tahun

FOTO: LUPI PAJAR HERMAWAN//RADAR SUKABUMI TAK PATUT DICONTOH: Proses persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi terhadap oknum ASN petugas Lapas.

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – UJ, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) nampak tertunduk lemas di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menuntut oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Nyomplong, Kota Sukabumi yang berperan menjadi kurir penyelundupan sabu kedalam Lapas ini dengan hukuman enam tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Tuntutan tersebut berdasarkan pasal 114 KUHPidana UU No 35 tentang tentang narkotika.

JPU dari Kejari Kota Sukabumi, Epha Lina menyatakan dalam persidangan, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dan diancam dalam Pasal 114 atau UU Nomor 35 Tahun 2009 serta dakwaan primer.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan narkotika. Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, serta denda Rp 1 miliar,” ungkapnya dalam pembacaan tuntutan yang digelar di PN Kota Sukabumi, kemarin (26/6).

Sementara, Penasehat Hukum terdakwa, Ahmad Mulyadi akan segera menyusun pembelaan untuk kliennya itu.

Termasuk, pertimbangan dan keringanan karena UJ masih berstatus PNS.

“Kita coba akan melakukan pembelaan karena tadi kan majelis hakim memberikan waktu satu pekan untuk kita lakukan pembelaan. Kita akan ungkap apa yang sekiranya bisa meringankan dia. Karena kan sampai saat ini, dia masih karyawan berstatus PNS di lapas. Tadi tuntutan 6 tahun, kalau lebih dari 4 tahun kan dia keluar,” tutur Ahmad.

Ahmad mengaku keputusan jaksa menuntut terdakwa selama 6 tahun itu sebenarnya tidak terlalu berat.

Meski begitu, ia tetap berupaya maksimal agar hukuman yang akan menjerat UJ lebih ringan.

“Pasal 114 yang dikenakan jaksa ancaman maksimalnya 20 tahun, minimal 5 tahun. Kalau dituntut 6 tahun oleh JPU mungkin pertimbangannya tidak terlalu berat. Hanya pertimbangannya, klien saya sudah lama mengabdi kepada negara, statusnya PNS. Semoga pertimbangan ini bisa meringankan hukuman nanti,” pungkasnya.

Dari keterangan Kepolisian sebelumya, oknum petugas Lapas ini diketahui berperan sebagai kurir atas pesanan dua napi penghuni Lapas Nyomplong.

Paket barang sabu itu diselundupkan melalui kotak pengisi daya portabel seberat 3,3 gram.

(upi/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *