SUKABUMI — Upaya pemberantasan peredaran narkotika yang digencarkan Polres Sukabumi Kota, kembali membuahkan hasil. Dalam dua pengungkapan berbeda, jajaran Satnarkoba berhasil menangkap tiga pengedar sabu, salah satunya merupakan target operasi (TO) Ops Antik Lodaya 2025 dengan total barang bukti yang diita mencapai 28,11 gram sabu siap edar.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar menjelaskan, keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. “Salah satu yang diamankan merupakan target operasi dalam Ops Antik Lodaya-2025. Penangkapan ini menunjukkan konsistensi kami dalam memberantas jaringan sabu,” jelas Tenda kepada wartawan, Kamis (7/11).
Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 2.30 WIB di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi. Polisi menangkap seorang pria berinisial RS alias J (46), warga Kecamatan Nyalindung, dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 1,01 gram, satu unit timbangan digital, dan satu handphone. “Dari hasil pemeriksaan, RS mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang diduga sebagai bandar besar dan kini masih dalam pengejaran polisi,” ujarnya.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 04.30 WIB, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap dua terduga pengedar lainnya, R (45) dan RR alias B (39), di Jalan RE. Martadinata Gang Adirja, Kelurahan Cikole, Kota Sukabumi. “Keduanya merupakan target operasi Ops Antik Lodaya 2025,” ucapnya.
Dalam penggeledahan di lokasi yang dijadikan tempat penyimpanan sabu, polisi menemukan enam paket sabu ukuran sedang dan delapan paket kecil dengan total berat 27,10 gram, serta dua handphone dan satu timbangan digital. “Dari pengakuan keduanya, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BB yang kini telah ditetapkan sebagai DPO,” paparnya.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk penyidikan lebih lanjut. RS dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara R dan RR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. “Kami tidak akan berhenti. Polres Sukabumi Kota terus melakukan penindakan dan pencegahan, serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi. Masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba dapat melapor melalui Call Center 110 atau Lapor Polisi SIAP MANGGA di 0811654110,” pungkasnya. (Bam)




