“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika secara tegas dan berkelanjutan. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum kami,” tegas Tenda.
Saat ini, AE beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(bam/d)






