KOTA SUKABUMI

Kurir Ekstasi dan Ganja Diciduk di Sukabumi, Polisi Kejar Jaringan Pengedar

×

Kurir Ekstasi dan Ganja Diciduk di Sukabumi, Polisi Kejar Jaringan Pengedar

Sebarkan artikel ini
DIAMANKAN: Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, Senin (15/12).(FT: IST )
DIAMANKAN: Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, Senin (15/12).(FT: IST )

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika secara tegas dan berkelanjutan. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum kami,” tegas Tenda.

Bank bjb Tandamata

Saat ini, AE beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(bam/d)