Kota Sukabumi Zero Knalpot Brong

Satlantas Polres Sukabumi kota
Sejumlah personel Satlantas Polres Sukabumi Kota saat melakukan razia knalpot bising

SUKABUMI – Jajaran Satlantas Polres Sukabumi Kota, bakal menindak tegas para pengendara yang masih ngeyel menggunakan knalpot bising atau brong. Pasalnya, penggunaan knalpon tersebut dapat berpotensi mengganggu Keamanan, Ketertiban dan Lancar Berlalu Lintas (Kamtibcarlantas).

Kanit Keamanan Keselamatan Berlalulintas (Kamsel) Satlantas Polres Sukabumi Kota, IPDA Jajat Munajat menjelaskan, saat ini Kota Sukabumi zero knalpot bising. “Ya, tidak ada toleransi bagi pengguna knalpot bising atau brong,” kata Jajat kepada Radar Sukabumi, Jumat (12/1).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, tidak dipungkiri saat ini masih banyak pengendara yang masih nekad menggunakan knalpot brong. Terbukti, saat jajaran Satlantas menggencatkan operasi masih ada pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot yang dapat meresahkan masyarakat.

“Karena itu, kami akan menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Jajat menerangkan, sesuai pasal 285 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) menggunakan knalpot brong atau yang tidak memenuhi persyaratan teknis layak jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

“Karena itu, para penggendara harus dapat mengindahkan semua aturan yang berlaku,” cetusnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini jajaran Satlantas Polres Sukabumi Kota bakal terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar dapat mematuhi aturan berlalu lintas.

“Kami tidak hentinya mengingatkan masyarakat agar dapat mematuhi semua aturan yang berlaku. Selain itu, pengendara juga perlu memperhatikan faktor keselamatan dengan menggunakan helm dan lainnya,” pungkasnya. (Bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *