RADARSUKABUMI.com – Dalam rangka membantu masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan Rapid test, Klinik Yurista Berkah Abadi yang berlokasi di Jalan Nyomplong nomor 54 Kecamatan Warudoyong menyediakan pemeriksaan Rapid Test dengan tarif ekonomis.
Di mana, biaya pemeriksaan tersebut hanya Rp 150 ribu untuk satu orang. Tentunya tarif yang ditawarkan ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang batasan tertinggi pemeriksaan Rapid Test Covid-19 pertanggal 6 Juli 2020.
“Tarif yang kita berikan sesuai peraturan pemerintah, sebesar Rp 150 ribu dan jika meminta surat keterangan dokter ada biaya tambahan Rp 50 ribu,” ujar Penanggung Jawab Klinik Yurista Berkah Abad, dr Suhendro Rusli kepada Radar Sukabumi, Rabu (22/7).
Diakui dia, alat Rapid Test yang disedikannya sesuai rekomendasi dari Kementerian kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI. Tidak hanya itu, dokter yang melakukan pemeriksaan pun dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
“Pasien atau masyarakat juga bisa berkonsultasi kepada dokter dan tidak ada biaya tambahannya,” aku berkacamata itu.
Suhendro menambahkan, penyediaan alat Rapid Test ini berawal dari banyaknya keluhan warga dengan tingginya biaya rapid test di sejumlah pelayanan kesehatan. Berangkat dari persoalan tersebut, ia mencoba mencari relasi untuk menyediakan layanan rapid test dengan harga ekonomis.
“Ya Alhamdulillah banyak rekan yang menawarkan dan akhirnya bisa terlaksana,” tambahnya.
Menurut dia, dengan mudah dan murahnya pelayanan rapid test ini, bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemeriksaan kesehatan. Apalagi, warga Sukabumi banyak melakukan perjalanan keluar daerah ketempat rawan covid-19.
“Setelah kita buka dua minggu lalu, warga yang ingin melakukan rapid test banyak yang berdatangan. Mereka kebanyakan dari instansi atau kelompok yang akan melakukan perjalanan keluar daerah dan anak-anak yang akan masuk pesantren. Ada sekitar ratusan selama dua minggu ini,” terangnya. (why)






