Kesadaran Uji KIR Angkot di Sukabumi Masih Minim

Dishub Kota Sukabumi
Sejumlah personel Dishub Kota Sukabumi saat melakukan pengawasan dan pengarahan terhadap sopir angkot, Kamis (11/8).

SUKABUMI — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, menyebutkan kesadaran para pengusaha sopir angkot dalam melakukan uji KIR kendaraan masih minim. Bagai mana tidak, dari jumlah total 2.092 unit yang ada hanya 534 melakukan uji KIR.

Kasi Angkutan Dishub Kota Sukabumi Djoko Sutrisno mengatakan, jenis kendaraan perlu dilakukan uji KIR, seperti angkot, bus, mobil barang seperti mobil pick up, truk dan kendaraan pengangkut barang lainnya.

Bacaan Lainnya

“Ada yang sejak 2012 tidak dilakukan uji KIR, padahal uji KIR ini sangat penting dilakuka untuk keamanan dan kenyamanan para penumpang,” kata Djoko kepada Radar Sukabumi, Kamis (11/8).

Lanjut Djoko, ketidak sadaran pengusaha terhadap uji KIR ini dapat berdampak buruk dikemudian hari karena dapat menjadi salah satunya pemicu terjadinya kecelakaan lalu lintas. “Uji KIR tersebut, merupakan bagian komitmen terhadap keamanan dan keselamatan perjalanan pengendara dan penumpangnya,” ujarnya.

Djoko menerangkan, sejauh ini Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi sudah berupaya meringankan beban para pengusaha angkot dengan digratiskannya retribusi uji KIR.

“Tetapi, tetap saja masih banyak yang tidak melakukan uji KIR kendaraan. Padahal para pengusaha sopir angkot tidak harus membayar retribusi karena sudah digratiskan hanya saja tinggal membayar denda saja,” terangnya.

Djoko menegaskan, pengujian kendaraan bermotor merupakan aturan yang dibuat untuk meminimalisir angka kecelakaan akibat kendaraan yang tidak layak operasi.

Adapun prosedur melakukan uji KIR sendiri ketika habis masanya pemilik kendaraan membawa buku KIR, fisik kendaraan dan dokumen lainnya yang diperlukan.

Hal ini, berguna untuk mencegah atau menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas dan gangguan terhadap lingkungan, termasuk suara bising. “Jika ada bagian yang memenuhi ambang batas kami berikan saran untuk perawatan,” terangnya.

Dari jumlah ratusan kendaraan yang melakukan uji KIR sambung Djoko, ada saja ditemukan yang tidak memenuhi standar. Misalnya saja, sisem penerangan, rem, emisi, ban dan lainnya. “Bagi yang tidak lulus uji KIR, kami menyarankan untuk memperbaiki terlebih dulu kekurangsnya denganbtempo waktu selama 14 hari,” pungkasnya. (bam).

Pos terkait