Kenaikan Pajak Saudi Tak Pengaruhi Minat Umrah

WARUDOYONG – Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kota Sukabumi, A Chalik Mawardi menilai, pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) lima persen oleh Pemerintah Arab Saudi, tidak akan terlalu memengaruhi minat jamaah haji dan umrah, khusus yang berasal dari Kota Sukabumi.

“Karena kebijakannya baru, jadi belum begitu berpengaruh terhadap minat para jamaah dari Kota Sukabumi untuk beribadah ke Baitullah,”kata A Chalik Mawardi kepada Radar Sukabumi yang dtemui di sela-sela istighosah di Masjid Agung, Kota Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Ia menilai, tidak menutup kemungkinan jika ke depannya akan berdampak ke daerah. Menyikapi dampak tersebut, Kemenag Kota Sukabumi menunggu hasil keputusan dari pihak pusat.
“Kami masih menunggu keputusan pusat, karena biaya haji dan umrah itu ditentukan oleh DPR, adapun kemenag hanya mengajukan biaya haji dan umrah,”tuturnya.

Meski begitu, sebagai langkah awal Chalik dan jajarannya telah menyosialisasikan kepada calon jamaah haji (CJH), terkait kenaikan pajak ini.

“Tahun ini bisa saja naik, tapi naiknya tidak akan besar karena berdasarkan pengalaman setiap tahun terkadang berubah,”ulasnya.
Dicontohkannya, biaya haji dan umrah di 2015-2016 turun. “Pada 2016-2017 hanya disekitar angka Rp500 ribu,”ulasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *