Lebih dari 15 saksi dari jajaran Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) telah diperiksa, termasuk kepala dinas dan pejabat pelaksana. Dugaan awal menyebut sebagian pendapatan retribusi dari PAP Cikundul dan TROK tidak disetorkan ke kas daerah selama periode 2023–2024.
Potensi kerugian negara ditaksir mencapai ratusan juta rupiah, meski angka final masih menunggu hasil audit resmi. “Kami ingin kasus ini terang benderang. Setelah kerugian ditetapkan, akan diumumkan siapa yang paling bertanggung jawab,” pungkas Ade.(bam/d)






