Kejari Kota Sukabumi Tangani 11 Kasus Berandalan Motor

Arif Wibawa
Kepala kasi Intelkam Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Arif Wibawa

CIKOLE– Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi mencatat, pada tahun 2022 ini tengah menangani sebanyak 11 kasus Berandalan Motor di Kota Sukabumi. Belasan kasus tersesebut merupakan hasil pengungkapan dari bulan Januari 2022 hingga Juni 2022.

Kepala kasi Intelkam Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Arif Wibawa mengatakan saat ini pihaknya terus mendalami kasus berandalan bermotor, yang mana belum lama ini Polres Sukabumi Kota dan Pemerintah Kota Sukabumi sedang berupaya menekan penyebaran penyakit masykarakat tersebut.

Bacaan Lainnya

“Saat ini kita sedang fokus menangani 11 orang yang terindikasi dengan keterlibatan geng motor di Kota Sukabumi,” kata Arif kepada Radar Sukabumi saat ditemui di Kantornya jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Cikole.

Menurut Arif, 11 kasus yang ditanganinya tersebut bervariatif, dari mulai terjerak kasus dengan pasal 170, pasal 338, dan pasal 35 KUHPidana.

“Pasal 35 pasalnya pengeroyokan, pasal 170 melanggar ketertiban umum, dan yang terakhir pasal 338 mencoba pembunuhan. Itu yang saat ini sedang di proses oleh kejaksaan Kota Sukabumi. Di tahun 2022,” jelasnya.

Tidak hanya itu Arif menambahkan, sampai saat ini tidak ada indikasi yang di bawah umur terkait kasus yang sedang ditangani saat ini. “Tidak ada yang di bawah umur, pada 11 kasus yang kita tangani, “tambahnya.

Masih kata Arif, kasus yang saat ini ditangani kejaksaan merupakan limpahan dari penanganan Polres Sukabumi Kota. “Kalau dari kepolisian sudah dilempar ke pada kejaksaan, tandanya kasus ini bener-bener serius,” katanya.

Tidak lupa Arif menghimbau kepada masyarakat untuk terus melaksanakan kegiatan kegiatan positif dan hindari hal hal yang akan merugikan diri sendiri dan keluarga.

“Mari kita sama-sama menjaga diri kita. Serta menjauhi hal hal yang melanggar hukum, karena itu semua sangat merugikan, diri sendiri dan keluarga,” pungkasnya. (cr1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *