Kejaksaan Kota Sukabumi Awasi PAKEM

Rapat koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat (PAKEM).

CIKOLE – Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi menggelar rapat koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat (PAKEM). Kegiatan itu dilakukan, untuk mengetahui pelaksanaan, pengawasan Dan kendala PEKEM di Kota Sukabumi.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Bobon Robiana mengungkapkan, kewenangan pengawasan terhadap PAKEM bukan merupakan kewenangan yang baru bagi Kejaksaan.

Bacaan Lainnya

Hal ini terlihat dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia.

“Pasal 2 ayat (3) menyatakan bahwa kejaksaan mempunyai tugas mengawasi aliran-aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan Negara.

Termasuk, sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan Negara mempunyai tugas dan wewenang antara lain dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum turut menyelenggaraaan kegiatan pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan Negara,” jelasnya belum lama ini.

Tujuan dalam Kegiatan Ini diantaranya, untuk mengetahui pelaksanaan pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat (PAKEM) demi ketertiban dan ketenteraman umum, mengetahui kendala-kendala dalam pelaksanaan pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat (PAKEM) demi ketertiban dan ketenteraman umum dan bagaimana upaya penanggulangannya.

“Hasilnya dapat menjadi bahan masukan kepada Pimpinan untuk menyusun atau merumuskan kembali kebijakan dalam penguatan pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat (PAKEM) demi ketertiban dan ketenteraman umum,” bebernya.

Sementara itu, Sekretaris MUI Kota Sukabumi, M Kusoy menambahkan, terkait kangkah pencegahan, MUI akan membentuk Majelis Pelajar se Kota sukabumi agar dapat memonitoring di internal siswa maupun pendidik yang mengetahui Ideologi yang menyimpang.

“Kedepan akan Merumuskan program AMS Ajengan Masuk Sekolah untuk kanalisasi Adanya Ideologi Menyimpang yang mengajak Para Pelajar, “tambahnya.

Senada diungkapkan oleh, Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementrian Agama Kota Suakbumi, Asep Hidayat. Menurutnya,  perlunya peyuluhan lebih Intensif melalui penyuluh Kemenag untuk upaya pencegahan dini aliran kepercayaan yang menyimpang pada masyarakat.

“Kami akan mendorong semua lini untuk turut serta dan aktif umelakukan lapor cepat bila di temukan aliran kepercayaan baru yang berdampak kepada Kamtibmas, sampai saat ini di Kota Sukabumi Masih tergolong aman,” pungkasnya. (upi/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *