KBM Tatap Muka, Sekolah di Kota Sukabumi Wajib dapat Izin GTPP Covid-19

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Tanggal 13 Juli 2020 hari ini merupakan dimulainya tahun pelajaran 2020/2021. Sejumlah satuan pendidikan atau sekolah di Kota Sukabumi pun tampak mulai terjadi aktivitas.

Kendati Kota Sukabumi sudah berstatus sebagai zona hijau atas pandemi Covid-19, namun kegiatan belajar mengajar (KBM) belum dilakukan. Sehingga pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada peserta didik baru dilakukan secara online alias daring.

Bacaan Lainnya

Lantas ini pun menjadi pertanyaan sebagian besar orangtua peserta didik baru. “Kapan nih mulainya belajar di sekolah ya? Kota Sukabumi kan sudah zona hijau, harusnya udah bisa dong. Soalnya repot juga kalau belajar di rumah,” kata Susi, salah seorang orangtua murid baru di salah satu satuan pendidikan Kota Sukabumi, Senin (13/7/2020).

Terkait hal ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi telah menegaskan bahwa KBM secara tatap muka di sekolah harus mendapatkan izin dari Gugus Tugas Penanggulangan Penyebaran Covid-19 Kota Sukabumi. Hal ini tertuang dalam surat Nomor: 421//Set.Disdik/VII/2020 yang ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan di wilayah Kota Sukabumi.

Untuk sekolah yang belum siap melakukan KBM tatap muka, maka akan melaksanakan pembelajaran jarak jauh atau Belajar Dari Rumah (BDR) sebagaimana pedoman dari Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Untuk diketahui, pelaksanaan kegiatan akademis sesuai dengan kalender pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021, dimulai pada tanggal 13 Juli 2020 untuk jenjang SMP se-derajat, tanggal 24 September 2020 untuk jenjang SD se-derajat, dan 30 November 2020 untuk jenjang PAUD.

Hal itu berpedoman pada Keputusan Bersama 4 menteri, yakni Menteri Pendidikan dan kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

(izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *