Kapolres Sukabumi Kota Haramkan Jajarannya Lakukan KKN

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo

SUKABUMI – Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengingatkan seluruh pejabat utama dan Kapolsek jajaran untuk tidak melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Seluruh pejabat utama Polres dan Polsek agar tidak melakukan praktek KKN dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada yang dapat merugikan negara,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo saat membuka workshop Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) di salah satu hotel Kecamatan Cikole, belum lama ini.

Bacaan Lainnya

Sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan anggaran, agar para Kabag, Kasat, Kasi dan Kapolsek jajaran, dapat memaksimalkan penggunaan anggaran tersebut sebagaimana mestinya.

“Hindari duplikasi anggaran serta tertib administrasi dalam membuat pertanggunjawaban keuangan. Selalu lakukan review dan analisa serta evaluasi pengelolaan anggaran setiap bulan,” ujarnya.

Dalam workshop IKPA yang digagas Polres Sukabumi Kota tersebut, menghadirkan narasumber dari KPPN Sukabumi serta diikuti seluruh pejabat utama Polres Sukabumi Kota, Kapolsek jajaran dan personel Polri maupun ASN yang yang bertugas di bidang administrasi.

“Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mengoptimalkan kinerja anggaran satuan kerja Polres Sukabumi Kota serta menjadi alat ukur untuk menentukan kinerja khususnya dalam pelaksanaan anggaran yang telah ditentukan,” bebernya.

Diketahui sebelumnya, Polres Sukabumi Kota berhasil meraih penghargaan dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat sebagai Satuan Kerja dengan capaian penilaian IKPA sempurna dengan nilai 100 periode semester I tahun 2023.

“Selain itu, meraih penghargaan serupa dari Kepala Kantor KPPN Sukabumi atas capaian penilaian IKPA sempurna pada triwulan I dan II tahun 2023,” tukasnya. (bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *