Juru Parkir Sepanjang Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi Diberi Insentif

Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi

SUKABUMI – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang menerapkan larangan parkir di sepanjangan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Cikole Kota Sukabumi berdampak kepada puluhan juru parkir.

” Sesuai instruksi Pak Wali, kita sterilkan Jalan A Yani dari keramaian. Kita kurangi keramaian dengan larangan parkir di jalur tersebut,” ujar Kepala UPT Parkir Dishub Kota Sukabumi, Rudi Hartono, kemarin.

Bacaan Lainnya

Sementara untuk nasib 48 juru parkir yang menggantungkan hidupnya di jalan tersebut, pihaknya memperdayakan juru parkir untuk tetap berjaga agar tidak ada kendaraan yang parkir.

“Agar dampaknya tidak semakin parah, kita berdayakan mereka (juru parkir) untuk menjaga agar tidak ada warga yang parkir disepanjang ruas Jalan A Yanu,” katanya.

Rudi menjelaskan, para juru parkir bekerja dalam 2 shift. Untuk shift pertama bekerja dari pukul 07:00 sampai 13:00 WIB, kemudian shift jedua bekerja dari pukul pukul 13:00 sampai 18:00 WIB.

” Seperti jam kerja mereka biasanya, kita berlakukan dua shift,” tuturnya.

Setiap juru parkir, kata Rudi, akan mendapatkan insentif dari Pemkot Sukabumi sebesar Rp. 50 ribu perhari selama masa pemberlakuan larangan parkir atau PSBB tersebut. “Anggarannya sekitar Rp40.600.000, untuk 14 hari selama PSBB,” beber Rudi.

Sebelumnya, tambah Rudi, pihaknya pun telah memberikan bantuan berupa sembako dan masker kepada seluruh juru parkir yang ada di Kota Sukabumi. “Insyaallah kedepannya akan ada lagi bantuan sembako lagi untuk mereka,” pungkasnya. (bal/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *