Jumlah Kasus Obat-obatan Terlarang di Sukabumi Meningkat

Arif Wibawa
Kasi Intelkam Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Arif Wibawa

CIKOLE— Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi mengklaim sudah menangani 73 kasus kasus pidana Umum (PIDUM) dan sebanyak tiga kasus pindana khusus hingga bulan Mei tahun 2022.

Dari 73 kasus tersebut, didominasi dengan tindakan pidana umum obat – obatan terlarang.

Bacaan Lainnya

“Dari awal tahun sampai saat ini untuk pidana umum mencapai 73 Kasus, yang secara mayoritas itu terkait obat obatan terlalarang,” kata Kasi Intelkam Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Arif Wibawa, kepada Radar Sukabumi saat ditemui, Senin (9/5).

“Kalau untuk tindak pidana khusus untuk tahun ini hanya ada tiga yang sedang diproses lebih lanjut,” terangnya.

Ditambahkan Arif, data kasus pidana umum di kejaksaan negeri Kota Sukabumi selama tahun 2021 lalu tercatat ada 274 Kasus. Namun dari jumlah tersebut tidak ada kasus yang menonjol, beda dengan tahun 2022 ini.

“Untuk tahun 2021 lalu, kasus obat-obatan terlarang tidak terlalu meningkat namun untuk saat ini kasus obat – obatan itu meningkatnya drastis,” tambahnya.

Menurut Arif, peningkatan kasus terkait obat-obatan terlarangan ini tidak terlepas dari wabah Covid-19. Di mana perekonimian masyarakat terguncang, sehingga mudah terjerumus pada kasus tersebut.

“Situasi wabah ini tentunya menjadi pakar utama, karena kebanyakan masyakat mengeluh soal ekonomi, lalu lari ke obat-obatan terlalang,” lanjutnya. (cr1/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *