PA Agama Sukabumi Tekan Angka Penceraian

Kantor Pengadilan Agama Kota Sukabumi
Kondisi kantor Pengadilan Agama Sukabumi di Jalan Taman Bahagia, Kecamatan Warudoyong

SUKABUMI — Pengadilan Agama (PA) Kota Sukabumi, berupaya menekan angka penceraian salah satunya dengan cara melakukan mediasi dengan penggugat dan tergugat agar dapat diselesaikan dengan damai.

Panitera Muda Hukum PA Sukabumi, Tuti Irianti mengatakan, PA Sukabumi sebelum melakukan sidang lanjutan maka akan berupaya mendamaikan kedua belah pihak penggugat dan tergugat agar bisa menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

Bacaan Lainnya

“Ya, kami berupaya melakukan mediasi dengan ke dua belah pihak. Hal ini, dilakukan sebagai upaya menekan tingginya kasus penceraian,” kata Tuti kepada Radar Sukabumi, belum lama ini.

Tuti menejelaskan, terhitung Januari hingga April 2022 terdapat sebanyak 269 pengajuan cerai talak dan cerai gugat.

Angka ini, sedikit lebih rendah jika dibandingkan pada Januari hingga April 2021 lalu yang jumlahnya mencapai 282 pengajuan.

Jika melihat dari data yang ada, saat ini jumlah pengajuan cerai talak dan cerai gugat sedikit mengalami penurunan.

“Sedangakan, cerai gugat masih mendominasi kasus penceraian di Kota Sukabumi hingga saat ini. Karena, sepanjang Januari sampai April terdapat sebanyak 39 cerai talak dan 230 cerai gugat,” jelasnya.

Pada umumnya, perceraian terjadi akibat masalah perselisihan atau pertengkaran yang tidak henti dan faktor ekonomi.

Meski demikian Tuti kembali menegaskan, sebelum mengabulkan gugatan cerai dalam persidangan, terlebih dahulu melakukan proses mediasi antara penggugat dan tergugat.

Proses mediasi ini, selain untuk menyatukan kembali juga untuk mengkonfirmasi alasan yang menjadi penyebab masuknya gugatan.

“Kami sudah mengupayakan semua kasus agar bisa diselesaikan dengan damai, tetapi ada beberapa kasus yang tetap bersikeras untuk pisah,” bebernya.

Menurutnya, bagi pasangan yang tetap bersikeras cerai dan ingin menjalani sidang, maka mereka harus mengupayakan berbagai bukti yang kuat.

Misalnya saja, istri menggugat suami karena selingkuh. Dengan demikian, istri harus menyertakan bukti. “Dan semua alasan yang tertulis dalam gugatan, harus bisa dibuktikan,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *