KOTA SUKABUMI

Jumlah Bencana Alam di Kota Sukabumi Alami Peningkatan Selama 2021

×

Jumlah Bencana Alam di Kota Sukabumi Alami Peningkatan Selama 2021

Sebarkan artikel ini
BPBD Kota Sukabumi
Sejumlah personel BPBD Kota Sukabumi saat melakukan evakuasi bencana alam

SUKABUMI — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi, kembali mencatat dalam Sistem Informasi Elektronik Data Bencana (SIEDAN) selama Januari hingga Desember 2021 terdapat sebanyak 217 kejadian bencana alam yang tersebar di tujuh kecamatan.

Angka ini, labih tinggi jika dibandingankan dengan kejadian bencana pada 2020 lalu yang jumlahnya hanya mencapai 199 bencana.

Bank bjb Tandamata

Kepala Pelaksana BPBD Kota Sukabumi, Imran Wardani mengatakan, akibat dari bencana alam yang terjadi pada 2021 lalu kerugian ditaksir mencapai Rp9.205.135.350.

54,70 hektar luas area terdampak dan 194 kepala keluarga (KK) terdampak. “Sebanyak lima keterangan mengungsi dan dua korban meninggal.

Adapun, jumlah 452 unit bangunan rusak, 21 unit rusak berat, 66 unit rusak sedang dan 365 unit rusak ringan,” kata Imran kepada Radar Sukabumi, Rabu (5/1).

Menurutnya, pada November merupakan frekuensi tertinggi yang dilaporkan masyarakat. Bahkan, tercatat ada 58 kasus. “Kemudia laporan terendah yaitu pada bulan Agustus, tercatat ada enam kasus,” ujarnya.

Cuaca ekstrem dan longsor paling mendominasi hingga saat ini. Bagai mana tidak, selama 2021 terdapat 74 kali cuaca ekstrim dan 70 longsor. “Nilai kerugian yang terbesar berasal dari jenis kebakaran yakni, Rp3.747.500.000, prakiraan luas area terdampak 0,26 hektar, disusul dengan taksiran kerugian banjir mencapai Rp. 2.113.550.000, dan prakiraan luas area terdampak 52,89 hektar,” ucapnya.

Sementara, wilayah potensi bencana tertinggi ada di Kecamatan Gunungpuyuh yang jumlahnya sebanyak 47 kali. “Jadi yang tertinggi itu berasal dari Kelurahan Karang Tengah Kecamatan Gunungpuyuh dan terendah itu di Kecamatan Baros. Catatan SIEDAN juga menunjukkan Kelurahan Gunungparang dan Kelurahan Cikole nihil aduan tertulis,” imbuhnya.

Sejauh ini, BPBD telah melakukan penanggulangan bencana, mulai dari prabencana saat bencana, dan pasca bencana dalam bentuk upaya salah satunya menetapkan keadaan status siaga banjir dan longsor dari 15 November 2021 hingga 30 April 2022.

“Kami juga sudah mengeluarkan surat edaran tentang antisipasi bencana hidrometeorologi, kemudian tentang aksi sadar bencana di setiap tanggal 26, dan menerbitkan surat Edaran Wali Kota Sukabumi tentang panduan keselamatan kegiatan di alam terbuka,” pungkasnya. (bam)