SUKABUMI — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi, menyoroti soal maraknya perjudian online. Pasalnya, perjudian baik online maupun ofline tidak dibenarkan karena dapat berdampak negatif terhadap kehidupan.
Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi, M Kusoy mengatakan, perjudian itu sudah jelas dalam ajaran Islam diharamkan sehingga orang musim tidak boleh mendekati apalagi melakukan perjudian.
“Ya, baik perjudian ofline maupun online yang namanya judi itu haram. Mendekatinya saja tidak boleh, apalagi sampai melakukan perjudian,” kata Kusoy kepada Radar Sukabumi, Minggu (31/10).
Lanjut Kusoy, banyak orang yang melakukan perjudian dengan harapan bisa mendapatkan kekayaan secara instan. Namun, pada kenyataanya perjudian itu awal dari kemiskinan. “Selain awal kemiskinan, akibat perjudian juga dapat membuat orang kufur,” cetusnya.
Sebab itu, MUI Kota Sukabumi terus menggalakan dakwah untuk menekan meraknya perjudian. Terlebih, di masa pandemi ini berdampak terhadap semua sektor khususnya perekonomian sehingga tidak sedikit orang yang kehilangan mata pencahariannya.