Selain itu, wali kota juga menyampaikan akan mengevaluasi Dewan Pengawas UOBK RSUD R Syamsudin SH dan meminta Inspektorat Daerah menelaah kemungkinan pelanggaran hukum terkait pemberian honorarium, baik untuk TKPP maupun dewan pengawas rumah sakit daerah.
“Kami akan menindaklanjuti jawaban wali kota melalui pembahasan internal dan langkah pengawasan lanjutan. Rekomendasi DPRD adalah bagian dari fungsi kontrol. Jika tidak ditindaklanjuti secara serius, DPRD tentu akan menggunakan kewenangan politiknya,” tegas Wawan.(bam/d)






