Jasa Raharja Gandeng 13 Rumah Sakit

CIKOLE – PT Jasa Raharja (Persero) cabang Sukabumi-Cianjur melanjutkan perjanjian kerja sama (PKS) dengan sejumlah rumah sakit daerah di kedua daerah tersebut.

Bentuk kerjasama tersebut berupa pembiayan pengobatan para korban kecelakaan lalulintas selama menjalani pengobatan di rumah sakit.

Bacaan Lainnya

Kepala PT.Jasa Raharja perwakilan Sukabumi-Cianjur, Abdurrahman Damanik mengatakan jumlah keseluruhan rumah sakit yang menjalankan program pembiayaan perawatan dan pengobatan korban kecelakaan itu jumlahnya mencapai 13 rumah sakit.

Seluruh lembaga layanan kesehatan ini tersebar di wilayah kerjanya yang meliputi Kota dan Kabupaten Sukabumi serta Kabupaten Cianjur.

“Kita harapkan dengan kerjasama ini, koordinasi antara rumah sakit, lantas dan jasa raharja bisa lebih intens lagi kedepannya, sehingga setiap korban lakalantas bisa termonitor secara maksimal,” ungkap Abdurrahman kepada Radar Sukabumi usai menandatangani nota PKS di Rumah sakit Setukpa Sukabumi, kemarin (6/11).

Dijelaskannya hingga menjelang akhir tahun 2017 ini sudah tujuh rumah sakit yang menandatangani perjanjian kerjsama dan RS Stukpa menjadi rumah sakit ke tujuh dalam pola jalinan kemitraan tersebut. Sementara enam rumah sakit lainnya akan segera menyusul.

Penjaminan semua biaya pengobatan lakalantas di setiap rumah sakit tidak berlaku untuk lakalantas tunggal. Daminik mengatakan sepanjang bulan oktober 2017 ini jumlah santunan perawatan korban kecelakaan lalulintas mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya dengan priode yang sama.

Meski mengalami kenaikan, namun dari sisi korban jumlahnya relatif sedikit. “Kenaikan besaran santunan yang dimaksudkan, lebih disebabkan oleh kenaikan nilai santunan per 1 Juni 2017.

Hal ini berdasarkan peraturan Menteri Keuangan yang mengatur biaya perawatan lakalantas yang sebelumnya hanya dialokasikan sebesar Rp10 juta, bertambah menjadi Rp20 juta,” tegasnya.

Sementara untuk santunan biaya pengobatan jumlahnya mencapai Rp20 juta. Santunan untuk korban meninggal dunia menjadi Rp50 juta. Sedangkan santungan bagi korban cacat jumlahnya tetap sebesar Rp50 juta.

Selain dengan lembaga rumah sakit, PT.Jasa Raharja juga bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jejaring Sosial (BPJS) bidang Kesehatan.

Dalam kerjasama tersebut Jasa Raharja selaku penjamin pertama, pembayaran biaya perawatan dialokasikan hingga Rp.20 juta.

Apabila korban tercatat sebagai peserta bpjs, pembiayaannya diberikan batas maksimal atau seluruh biaya ditanggung Jasa Raharja.

Seandainya biaya tersebut melebihi batas maksimal, maka korban selanjutnya akan dibebankan kepada BPJS.

Diakui Daminik jumlah pasien lakalantas paling banyak ada di RSUD R Syamsudin. Berdaasarkan data yang ada, terhitung Januari hingga Oktober 2017, terdapat 122 korban dengan santunan yang telah dibayarkan sebesar Rp909,860,458.

Untuk dana pembiayaan korban kecelakaan di Rumah Sakit Assyifa telah dikucurkan santunan sebesar Rp. 112,412,144. RSUD Sekarwangi ada lima korban dengan nilai santunan Rp24,731,507. RS Hermina ada delapan korban dengan nilai santunan Rp74,315,096. Untuk RS Kartika terdapat tiga korban dengan nilai santunan Rp18,340,926. Sedangkan RS Setukpa Lemdikpol jumlah korban terdapat lima korban dengan nilai santunan Rp42,293,554.

“Nilai santunan setiap rumah sakit pasti berbeda berdasarkan korban yang ditangani. Memang jumlah pasien yang banyak untuk daerah Sukabumi di Rs,bunut, dan semua rumah sakit baik di Sukabumi dan Cianjur semua sudah kerja sama dengan kami,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Rumah Sakit Setukpa Lemdikpol, AKBP. Much. Sofwan merespon positif kerja sama tahap kedua ini.

Menurutnya angka lakalantas di Sukabumi terbilang cukup tinggi. Dengan adanya program kerjasama ini dipastikan akan sangat membantu bagi korban-korban lakalantas pelayanan di bidang kecelakaan.

Namun disisi lain, Sofwan masih menemui kendala saat melayani korban lakalantas tanpa identitas. “Kita cukup kesulitan apabila ada korban lakalantas tanpa identitas, saya juga ahli di bidang bedah tulang jadi korban kebanyakan saya yang tanagani langsung,”katanya.

Kebanyakan korban yang saya tangani karena patah tulang terbuka yang langsung dibawa ke rumah sakit. Melalui PKS tahap kedua, dirinya berharap adanya penanganan di pihak rumah sakit.

Hal ini dapat menekan angka kematian akibat lakalantas. Adanya kerja sama ini juga sangat membantu korban lakalantas.

Mereka tidak perlu memikirkan biaya yang sudah ditanggung oleh pihak ajsa raharja. “Dengan kecepatan tindakan yang kita lakukan, diharpkan memutus mata rantai angka kematian yang tinggi akibat lakalantas,” paparnya.

Kasatlantas Polres Sukabumi Kota, Akp Agoeng Ramdhani menambahkan dengan adanya MOU ini mempermudah dalam pengurusan segala sesuatunya, yang berhubungan dengan lakalantas, santuanan biar jasa raharja yang bayar pihak lantas akan mengurus olah tkp dan identitas korban.

Diakui Agoeng tingkat kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas memang masih kurang, untuk itu pihaknya terus gencar bersosialisasi baik ke sekolah-sekolah, pemukiman dan dilingkungan rumah sakit

. “Kita tetap himbau terus masyarakat untuk tingkat kesadaran berlalu lintas menghindar lakalantas. Rata-rata kecelakaan masih didominasi oleh roda dua, dan pelanggaran paling banyak melawan arus,” tutupnya. (cr11/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *