“Bahkan kami juga telah melakukan audiensi kepada Wakil Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi, hanya saja pengajuan yang dilakukan Pemkot Sukabumi untuk membentuk BNN Kota Sukabumi itu belum di setujui BNN Pusat,”terangnya.
Waktu itu, BNN Pusat memiliki penilaian khusus.
“Bahwa Kota Sukabumi dinyatakan belum layak, karena dilihat dari kondisi penduduknya yang masih bisa ditangani oleh Sat Narkoba,”paparnya.
Padahal menurut Rahmat, Sat Narkoba dan BNN memiliki tugas yang berbeda. Sat Narkoba tujuannya penindakan dan BNN tugasnya mencegah.
“Waktu itu, DPRD Kota Sukabumi lewat Komisi 1, Faisal Bagindo berjanji akan membantu IPNU dan IPPNU untuk bersama-sama mendorong pemerintah daerah merealisasikan terbentuknya BNN Kota Sukabumi di 2018 ini,”tuturnya.
Dirinya menyesalkan, hingga hari ini masih belum ada respon yang baik tentang terbentuknya lembaga BNN Kota Sukabumi. Hal ini harus didukung oleh semua elemen, agar terus mendorong Pemerintah Kota Sukabumi dalam membentuk BNN Kota Sukabumi.
Dia berharap, semoga di 2018 ini BNN Kota Sukabumi dapat dibentuk. Supaya dapat mencegah peredaran narkoba di Kota Sukabumi.
“Semoga saja di tahun ini ada lembaga spesifik yang menangani khusus tentang pencegahan bahaya narkoba di usia pelajar dan kalangan pesantren di Kota Sukabumi,” pungkasnya. (Cr17/t)




